Mengenal Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka

Mengenal Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka

Dalam transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tentu adanya kemungkinan yang membuat pembayaran suatu transaksi dilakukan secara bertahap atau termin serta ada juga pembayaran uang muka yang diberikan sebelum pengerjaan.

Jika perusahaan sudah berstatus PKP maka pada transaksi tersebut perusahaan perlu untuk membuat faktur pajak atas terbitnya invoice tersebut. Namun apa sebenarnya faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka ini? Pada kali ini kami akan membahas mengenai keduanya.

Baca juga:

Apa Itu Faktur Pajak?

Mengingatkan kembali kepada Anda tentang faktur pajak, faktur pajak merupakan dokumen bukti pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas terjadinya penyerahan BKP atau JKP.

Faktur pajak termin adalah bukti pemungutan PPn atas BKP atau JKP yang menerima pembayaran transaksi atas termin atau dilakukan secara bertahap. Sedangkan faktur pajak uang muka adalah bukti dari pemungutan atas uang muka dari transaksi yang terjadi atas BKP ataupun JKP.

Baca Juga:

Perbedaan Faktur Pajak Termin dengan Faktur Pajak Uang Muka

Perbedaan utama antara keduanya adalah pada saat dilakukan pembayaran, pada faktur pajak termin pembayaran dilakukan sebagian pada saat barang/jasa telah diserahkan.

Sedangkan untuk faktur pajak uang muka dilakukan sebelum barang atau jasa diterima atau disampaikan kepada konsumen.

Kapan Waktu Pembuatan Faktur Pajak?

Terdapat beberapa transaksi di mana wajib pajak diharuskan untuk membuat faktur pajak, antara lain:

  • Pada saat PKP melakukan penyerahan atas BKP atau JKP
  • PKP menerima pembayaran ketika barang atau jasa belum diterima
  • Adanya pembayaran termin, angsuran, cicilan terhadap BKP atau JKP
  • Waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai faktur pajak termin dan juga faktur pajak uang muka yang perlu diketahui oleh pelaku usaha khususnya yang sudah ditetapkan sebagai PKP.

Untuk artikel lainnya silakan kunjungi Willson Consultant untuk informasi lainnya.

Jika Anda memiliki masalah seputar manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan hingga legalitas usaha Anda jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *