Butuh Nomor Seri Faktur Pajak? Ini Cara Mintanya

Butuh Nomor Seri Faktur Pajak? Ini Cara Mintanya

Jika anda sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka anda perlu serangkaian kode nomor pada faktur pajak yang biasa disebut Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Nomor ini bisa anda dapatkan secara online maupun offline, dan pada artikel kami akan memberikan informasi untuk anda, bagaimana cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak baik secara online maupun offline.

Apa Itu NSFP?

Mengingatkan anda kembali tentang NSFP yang sebelumnya kami pernah bahas beserta jenis pada kodenya, jika anda belum sempat membacanya, dapat anda baca pada Jenis Jenis Kode Nomor Seri Faktur Pajak Dan Artinya, Nomor Seri Faktur Pajak adalah rangkaian kode nomor yang dikeluarkan oleh DJP yang membelikan validasi atas faktur pajak. Dalam NSFP terdapat 8 nomor sebagai kode dari faktur tersebut.

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

Dalam melakukannya terdapat 2 cara yang bisa wajib pajak lakukan untuk mendapatkan NSFP yakni dengan cara online maupun offline, mari kita bahasa langkah-langkahnya.

Permintaan NSFP Secara Offline

Dalam proses pengajuannya terdapat prosedur yang perlu dilakukan ketika meminta NSFP secara offline, antara lain:

  • Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, atau dapat melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Setelah itu sampaikan surat permohonan permintaan NSFP
  • Jika sudah maka permintaan akan diproses hingga memperoleh NSFP
  • Setelah mendapatkan NSFP anda dapat segera menginput pada aplikasi E-Faktur anda.

Permintaan NSFP Secara Online

Jika anda ingin melakukan permintaan NSFP secara online, berikut langkah yang perlu anda lakukan:

  • Melalui aplikasi e-Nova Pajak pada situs https://efaktur.pajak.go.id

Jika anda belum mengetahui apa itu e-Nofa, kami pernah membahasnya pada artikel Menganal E-Nofa Dan Manfaatnya.

Agar dapat menggunakan aplikasi tersebut anda perlu memenuhi beberapa syarat antara lain:

  • Terdaftar dan juga sudah dikukuhkan sebagai PKP
  • Sudah memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
  • Memiliki kode aktivasi dan pasword

Jika persyaratan di atas sudah anda penuhi, berikut langkah untuk mendapatkan NSFP secara online:

  • Login e-Nofa pada di efaktur.pajak.go.id/login
  • Jika sudah masuk, pilih menu NSFP, tunggu hingga muncul pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah anda miliki
  • Pilih sertifikat yang sesuai, lalu OK
  • Jika asudah pilih Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
  • Isi koloh pada tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang dibutuhkan, Klik “Proses”
  • Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”
  • Nantinya muncul pemberitahuan Permohonan NSFP sudah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK”. NSFP akan terunduh otomatis
  • Jika NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual.

Demikian cara untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak baik secara offline maupun online . Senantiasa cek jumlah nomor faktur yang ada miliki agar tidak sampai kehabisan nomor faktur pajak.

Untuk artikel lainnya silakan kunjungi website kami untuk artikel lainya.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *