
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Catat! Ini Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan badan, perlu dipahami dulu aturan dan tata cara pelaporannya agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan adanya pembetulan.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan seperti PT, CV, BUMD/BUMN, Bentuk Usaha Tetap, dan badan usaha lainnya yang berbadan hukum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
Agar dapat melaporkan SPT Tahunannya, wajib pajak perlu mengetahui tentang ketentuan dari cara membuat SPT Tahunan badan yang mana memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pelaporan pajak pribadi.
PPh Badan menjadi salah satu bukti bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai badan usaha yang taat akan pajak.
Waktu yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan ini paling lambat tanggal 30 April pada tiap tahun pajak setelahnya.
Baca Juga:
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Terdapat serangkaian dokumen yang diperlukan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan badan yang perlu dipersiapkan karena dokumen tersebut merupakan syarat dari proses pelaporan, Berikut ini dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- Formulir 1771 SPT Tahunan badan
- SPT Masa PPh 21 periode Januari-Desember
- Bukti bayar PPh pasal 25 (Periode Januari-Desember)
- SPT Masa PPn Periode Januari-Desember (Termasuk faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran)
- Bukti bayar untuk Surat Tagihan Setoran Pajak PPh 25 (Periode Januari-Desember)
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode Januari-Desember)
- Bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 (Periode Januari-Desember)
- Bukti Potong PPh pasal 22 serta Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 25 Impor (Periode Januari-Desember)
- Laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laba rugi.
Baca Juga:
Tak hanya dokumen di atas, ada juga dokumen pendukung yang perlu Anda persiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, antara lain:
- Akta pendirian atau akta perubahan dari badan usaha
- Rekening koran atau tabungan atasnama perusahaan
- Buku besar yang mendukung adanya laporan keuangan
- Bukti pengeluaran atau penerimaan seperti nota, bon, dan sejenisnya
- SPT badan yang berisikan informasi untuk biaya promosi, hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
Setelah melengkapi semua dokumen barulah wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan badan sebagai bukti dari ketaatan terhadap pajak bagi wajib pajak badan.
Baca Juga:
Demikian pembahasan kami mengenai dokumen apa saja yang diperlukan wajib pajak badan untuk dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan.
Untuk informasi lainnya jangan lupa untuk selalu kunjungi website kami karena terdapat banyak artikel menarik lainnya.
Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan Anda, jangan ragu untuk untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah perpajakan Anda.
Willson Consultant tidak hanya memberikan pelayanan tentang perpajakan tetapi juga manajemen, akuntansi dan keuangan, serta legalitas.