Waspada! Karena Hal Ini SPT Bisa Dianggap Tidak Disampaikan

Waspada! Karena Hal Ini SPT Bisa Dianggap Tidak Disampaikan

Mengingat sudah memasuki tahun pajak 2022 maka sudah waktunya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak tahun 2021 bagi para wajib pajak.

Baca Juga: 1770 1770s 1770ss Apa Bedanya Pada SPT Tahunan Orang Pribadi?

Untuk wajib pajak pribadi waktu paling lambat untuk melaporkan SPT tahunan pada 31 Maret 2022 paling lambat, dan untuk wajib pajak badan paling lambat pada 30 April 2022.

Pada saat melakukan pelaporan SPT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para wajib pajak. Jika wajib pajak tidak diperhatikan oleh wajib pajak maka berisiko SPT tidak dianggap telah disampaikan.

Terdapat 4 kondisi yang membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak namun dianggap tidak disampaikan.

Kondisi yang membuat SPT tidak dianggap telah disampaikan

4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, antara lain:

  1. SPT tidak di tanda tangani, jika wajib pajak atau yang dikuasakan oleh wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan. Tanda tangan dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik. Untuk penanda tanganan oleh wajib pajak perlu untuk melampirkan surat kuasa khusus untuk kuasa wajib pajak.
  2. Selanjutnya, SPT dianggap tidak disampaikan jika pada SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, jika tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika dokumen tersebut tidak dilengkapi sebagai lampiran, maka SPT dianggap tidak disampaikan oleh DJP.
  3. SPT lebih bayar dengan penyampaian yang terlah 3 tahun berakhir masa pajaknya, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak.
  4. SPT disampaikan ketika DJP melakukan pemeriksaan, menerima bukti permulaan secara terbuka, atau karena diterbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga: Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Pebisnis Tahu

Setelah mengetahui kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan yuk mulai sekarang perhatikan poin-poin tersebut agar dihindari sehingga SPT yang dilaporkan dianggap sah oleh DJP.

Untuk artikel lainnya, jangan lupa untuk kunjungi website kami.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *