Online Single Submission (OSS): Pengertian dan Cara Mendaftar

Online Single Submission (OSS): Pengertian dan Cara Mendaftar

Perkembangan zaman terlebih dibidang teknologi mendorong banyak kalangan baik di masyarakat, pengusaha maupun pemerintah, untuk mengikutinya. Banyak perubahan yang datang dari evolusi teknologi yang ada.

Salah satunya tentang perizinan legalitas dari suatu usaha. salah satu contoh perkembangan zaman pada legalitas adalah adanya Online Single Submission (OSS).

Tahukah Anda, apa itu Online Single Submission (OSS)? pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai Online Single Submission (OSS) yang akan kita persingkat dengan OSS, silakan Anda simak pada penjelasan di bawah ini.

Baca Juga:

Pengertian Online Single Submission (OSS)

Sebelum membahas lebih jauh mengenai OSS baiknya kita tahu terlebih dahulu apa itu OSS. OSS adalah lisensi bisnis yang terintegrasi secara elektronik atau sistem masuk tunggal online. Di sinilah lembaga OSS dapat menerbitkan izin usaha online yang diterbitkan atas nama menteri, chief engineer, gubernur, atau bupati/walikota. Sistem elektronik terintegrasi.

Dalam hal ini lemabaga yang dimaksud adalah lembaga non kementerian yang mengurus pemerintahan pada bidang koordinasi penanaman modal yang menjadi tempat pendaftaran perusahaan.

Prinsip-prinsip Dasar Dari Online Single Submission (OSS)

Terintegrasi

Online Single Submission (OSS) ini terintegrasi langsung pada sistem SPIPISE, DUKCAPIL, DJP online, AHU online, dan sistem perizinan pemda

Kemudahan Dalam Mengakses

Karena berbasis online maka selagi penggunanya memiliki akses internet yang memadai, maka dengan mudah dapat melakukan akses pada laman OSS.

Self Assessment

OSS memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan menerbitkan izin usaha dan perdagangan/usaha yang tidak efektif. Proses penyelesaian kewajiban perizinan dilakukan oleh pelaku ekonomi di luar sistem OSS, tergantung kompetensinya, di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai Dengan Standar

OSS melakukan standarisasi sistem perizinan yang tersebar di kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan instansi lain, termasuk standarisasi proses bisnis yang ada dan format izin.

Baca Juga:

Sektor Yang Dapat Melakukan Perizinan Melalui OSS

Terdapat beberapa sektor yang bisa melakukan permohonan izin melalui OSS, hal ini berdasarkan PP 24 Tahun 2018 antara lain:

  • Sektor ketenagalistrikan;
  • Sektor pertanian;
  • Sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Sektor kelautan dan perikanan;
  • Sektor kesehatan;
  • Sektor obat dan makanan;
  • Sektor perindustrian;
  • Sektor perdagangan;
  • Sektor perhubungan;
  • Sektor komunikasi dan informatika;
  • Sektor keuangan;
  • Sektor pariwisata;
  • Sektor pendidikan dan kebudayaan;
  • Sektor pendidikan tinggi;
  • Sektor agama dan keagamaan;
  • Sektor ketenagakerjaan;
  • Sektor kepolisian;
  • Sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah;
  • Sektor ketenaganukliran.

Manfaat Perizinan Dengan OSS

  1. Mempermudah dalam urusan perizinan suatu usaha, semua izin usaha, persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memulai usaha (lingkungan, tapak, izin bangunan), izin usaha, dan izin menjalankan usaha di tingkat pusat dan daerah dengan proses pemenuhan kewajiban persyaratan izin. Untuk mengaktifkan.
  2. Memudahkan suatu bisnis untuk terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan mendapatkan persetujuan dengan cepat, aman, dan tepat waktu.
  3. Data izin usaha yang diterima dari pelaku usaha dapat disimpan dalam Tanda Pengenal Usaha (NIB).
  4. Memungkinkan pemangku kepentingan bisnis untuk mengajukan keluhan dan menyelesaikan masalah perizinan di satu tempat.

Syarat Dasar Mendaftar Lewat SPSS

  1. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan pada saat mendaftarkan ID pengguna. Jika berbentuk badan, NIK yang diminta adalah NIK dari penanggung jawab badan tersebut.
  2. Untuk badan usaha berupa PT, CV, yayasan, koperasi, perusahaan, dan kemitraan yang telah menyelesaikan proses pengesahan perusahaan melalui Sistem Online AHU Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Jika pendaftar berbentuk badan seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, yang perlu dipersiapkan adalah dasar hukum pembentukan badan usaha.

Langkah Pendaftaran Pada OSS

  1. Pendaftaran akun dilakukan di https://oss.go.id
  2. Masuk ke menu daftar dan pilih industri baik Ekspatriat dan Usaha Kecil (UMK) atau Non-UMK (Menengah, Besar, Kantor Perwakilan, atau Perusahaan Asing).
  3. Pilih industri, kepemilikan tunggal atau unit bisnis.
  4. Masukkan nomor telepon dan alamat email Anda untuk menerima kode verifikasi.
  5. Kemudian masukkan nama lengkap Anda untuk membuat kata sandi.
  6. Masukkan data dengan format NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP Anda.
  7. Setelah terdaftar, Anda akan menerima email yang mengonfirmasi pendaftaran akses sistem OSS Anda jika nama pengguna Anda sudah ada.

Dokumen Yang Diperolah Dari OSS

Setelah selesai mendaftarkan dan dianggap sah, maka OSS akan menerbitkan NIB.

NIB merupakan pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dianggap sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Tak hanya NIB, dokumen berikut dapat Anda daftarkan pula pada OSS:

  • NPWP baik perorangan atau badan, apabila pelaku usaha belum memiliki;
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai perusahaan dengan jenis Tbk, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu Blog di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam hal legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk konsultasikan kepada Willson Consultant yang telah berpengalaman membantu permasalahan legalitas dari badan usaha. Willson Consultant adalah solusi terbaik untuk permasalahan legalitas usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *