HAKI: Fungsi dan Ruang Lingkupnya

HAKI: Fungsi dan Ruang Lingkupnya

Di jaman modern saat ini banyak bermunculan perusahaan rintisan yang dengan inovasi produk dan jasa yang semakin canggih.

Dalam hal tersebut pengetahuan dari sebuah perusahaan tentang legalitas juga sangat diperlukan.

Salah satu yang perlu diketahui dari para perusahaan pemilik tersebut adalah Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

Tak hanya perusahaan rintisan saja yang perlu memahami HAKI, semua yang melakukan usaha bahkan yang belum memulai usaha juga perlu memahami apa itu HAKI.

Sebenarnya, apa itu HAKI? untuk apa adanya HAKI? pada artikel kali ini Willson Consultant akan membahas tentang HAKI.

Baca Juga: Badan Usaha: Fungsi dan Jenisnya

Pengertian HAKI

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil pemikiran manusia untuk menghasilkan suatu buah pikir seperti produk atau jasa yang berguna untuk banyak orang.

HAKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Jenis-Jenis HAKI

Secara umum HAKI terbagi menjadi dua jenis, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak yang diberikan secara khusus kepada para pencipta atas hasil ciptaannya.

Umumnya hak ini meliputi bidang ilmu kesenian dan pengetahuan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang diberikan untuk melindungi suatu ciptaan dari plagiarisme.

Baca Juga: Perlukah Mendaftarkan Logo Perusahaan?

Ruang Lingkup HAKI

Dalam ruang lingkup perlindungannya, HAKI memiliki dua ruang lingkup yang berbeda,

1. Hak Atas Ciptaan

Hak ini merujuk langsung kepada subjek ciptaannya, seperti contohnya komputer, database, program.

2. Hak Ekonomi

Dalam lingkup ini, hak memiliki hubungan serta dampak langsung kepada ekonomi suatu perusahaan. seperti hak pendistribusian, pengadaan, dan hak penyiaran.

Fungsi HAKI

Dengan adanya HAKI ini memiliki fungsi yang antara lain:

  • Sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah
  • Bahan pertimbangan suatu strategi penelitian
  • Menghindari adanya pelanggaran dari karya cipta

Demikian pembahasan kami tentang HAKI, jika anda memiliki kendala dalam hal legalitas usaha anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *