
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Pebisnis Tahu
Kewajiban perpajakan tidak hanya dikenakan kepada orang pribadi saja, badan usaha pun memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terlebih jika perusahaan sudah dikukuhkan menjadi PKP.
Namun tahukan anda apa saja jenis pajak perusahaan yang berlaku di Indonesia, pada kali ini kami akan membahas tentang jenis pajak perusahaan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pahami Jenis-Jenis Sanksi Pajak Dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Pajak Perusahaan
Sebelum mengetahui jenis-jenis pajak perusahaan, sedikit membahas tentang apa itu pajak perusahaan. Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan kepada laba atau penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha.
Baca Juga: Pajak Pusat Dan Pajak Daerah Apa Bedanya?
Jenis-Jenis Pajak Perusahaan
Berikut ini jenis pajak perusahaan yang perlu pebisnis tahu, antara lain:
1. PPh 15
PPh 15 merupakan pajak yang dipungut atau dikenakan yang bergerak pada sektor industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
2. PPh 21
PPh 21 merupakan pajak yang meliputi gaji, honor, serta tunjangan lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang menghasilkan untuk wajib pajak.
3. PPh 22
Jenis pajak ini merupakan pajak yang diperoleh lewat transaksi barang mewah. Transaksi dapat berupa impor, pembelian dan penjualan barang mewah. Pihak pemungutnya merupakan bendahara pemerintah, instansi lembaga pemerintah, atau badan swasta.
4. PPh 23
PPh 23 adalah pajak yang dihasilkan melalui transaksi seperti hadiah, royalti, deviden, bunga. sewa dan penghasilan lainnya, pengenaan tarif pajak ini tergantung dari nilai DPP.
5. PPh 25
Jenis pajak ini merupakan pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan, dengan adanya pajak ini dimaksudkan agar Wajib Pajak diringankan untuk membayar pajak tahunan dari Wajib Pajak.
6. PPh 26
PPh 26 adalah pajak yang berasal dari penghasilan Wajib Pajak Indonesia yang berada di luar negeri.
7. PPh 29
Jenis pajak ini adalah pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak. jenis pajak ini harus dibayarkan sebelum melaporkan SPT tahunan dari PPh badan.
8. PPh 4 (2)
Jenis pajak yang terakhir yang akan dibahas adalah PPh 4 Ayat 2, di mana paja ini merupakan pajak yang mendapat potongan dari bunga deposito serta tabungan yang lain. contohnya seperti surat utang negara, bunga obligasi, hadiah dari undian, transaksi saham. biasanya pajak ini tidak dapat dikreditkan karena bersifat final.
Baca Juga: Simak! Ini Manfaat Jika Anda Rutin Membayar Pajak
Itu tadi 8 jenis pajak perusahaan yang wajib untuk diketahui para pelaku bisnis, dengan mengetahui jenis-jenis pajak diharapkan agar para wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakanya.