Pemindahbukuan Pajak (Pbk): Syarat dan Cara Pengajuan

Pemindahbukuan Pajak (Pbk): Syarat dan Cara Pengajuan

Pernahkah anda melakukan kesalahan dalam pembayaran pajak? atau salah dalam pengisian formulir SSP atau SSPCP? jika pernah apa yang anda lakukan?

Dalam perpajakan ada istilah pemindahbukuan atau Pbk. tahukah anda apa itu pemindahbukuan? bagaimana cara melakukannya?

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pemindahbukuan (Pbk) dari pengertian hingga cara melakukannya.

Apa Itu Pemindahbukuan?

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan suatu proses memindahbukuan atas penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang seharusnya.

Proses ini biasanya diakukan karena adanya kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak maupun pengisiannya.

Penyebab Terjadinya Pemindahbukuan

Wajib pajak dapat melakukan permohonan permindahbukuan sesuai dengan PMK No.242/PMK.03/2014 dengan penyebab antara lain:

  • Karena adanya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak itu sendiri ataupun wajib pajak lain.
  • Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik.
  • Karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP yang dilakukan bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. 
  • Adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  • Terdapat pembayaran yang yang lebih besar pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  • Karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  • Karena adanya sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dalam hal ini, kesalahan dari pengisian SSP meliputi nama wajib pajak, NPWP, nomor dan letak kode akun pajak, jenis setoran, masa dan tahun pajak, nomor ketetapan serta jumlah pembayaran pajak.

Kondisi Yang Tidak Dapat Melakukan Pemindahbukuan

Dalam PMK tersebut juga disebukan beberapa kondisi yang tidak bisa melakukan pemindahbukuan, antara lain:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan.
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bukti Potong Yang Perlu Anda Ketahui

Persyaratan dan Cara Melakukan Pemindahbukuan

Berikut ini persyaratan dan cara untuk melakukan pemindahbukuan:

  • Melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyerahkan surat atau formulir tersebut kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Dalam penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman.

Selain persyaratan di atas, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Dokumen SSP, SSPCP, Bukti Pemindahbukuan, dokumen BPN Bukti pembayaran PPh asli yang akan dilakukan permohonan pemindahbukuan.
  • Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank atau Pos Persepsi tempat dilakukan pembayaran jika penyebabnya kesalahan perekaan oleh petugas bank atau pos
  • Surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan asli jika permohonan untuk SSPCP
  • Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP
  • Dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi dokumen identitas penyetor atau wakil badan penyetor jika penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP,
  • Surat pernyataan tidak keberatan dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Baca Juga: PKP Dan Non PKP, Apa Bedanya?

Untuk prosesnya pemindahbukuan ini mimiliki waktu proses pemindahbukuan ini adalah 30 hari,

Jika suatu saat anda melakukan kesalahan di atas dalam proses pemungutan atau penyetoran pajak, anda dapat melakukan pemindahbukuan dengan catatan anda merupakan objek yang dapat melakukan proses tersebut.

Jika anda memiliki masalah dalam hal manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legal, jangan ragu untuk menghubungi Willson Cosultant untuk solusi terbaik masalah anda.

Willson Consultant merupakan penyedia jasa manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legal yang sudah berpengalaman dibidangnya.

Sumber Gambar

6 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *