Jenis-Jenis Bukti Potong Yang Perlu Anda Ketahui

Jenis-Jenis Bukti Potong Yang Perlu Anda Ketahui

Pernahkah anda mendapat bukti potong? apa dasar anda mendapatkan bukti potong?

Terdapat beberapa bukti potong yang dikeluarkan dan diterima oleh wajib pajak.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang macam-macam bukti potong yang biasa diperoleh oleh wajib pajak.

Pengertian Bukti Potong

Sebelum membahas tentang macam-macam jenisnya, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu bukti potong.

Bukti potong atau biasa disingkat sebagai bupot merupakan dokumen yang digunakan untuk malakukan pemotongan pajak, fungsinya sebagai bukti bahwa pajak yang dihasilkan sudah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP, hal ini jika kita lihat dari sisi penerima bupot.

Namun jika dilihat dari sisi pemotong pajak, bupot merupakan dokumen yang dibuat sebagai bukti adanya pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal pemungutan serta penyetoran kepada negara.

Dasar hukum bukti potong ini berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir UU No. 36 Tahun 2008.

Fungsi Bukti Potong

Bukti potong ini bersifat resmi yang memiliki fungsi sebagai bukti bahwa telah adanya pajak yang dipungut sudah disetorkan ke negara sebagai syarat pelaporan SPT tahunan.

Selain itu, berikut fungsi penting dari adanya bukti potong:

  • Fungsi bagi pemotong adalah sebagai bukti adanya pemotongan pajak penghasilan, selain itu dokumen ini juga diperlukan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan.
  • Fungsi bagi yang dipotong adalah sebagai bukti penghasilannya telah dipungut serta dibayarkan oleh PKP, sama seperti pemotong bupot ini juga diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan.

Jenis-Jenis Bukti Potong

Bukti potong memiliki beberapa jenis yang antara lain:

  1. Bupot PPh Pasal 21, bukti potong ini diterbitkan karena adanya pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan maupun nonkaryawan.
  2. Bupot PPh Pasal 22, dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah serta instansi pemerintah terkait pembayaran dan penyerahan barang.
  3. Bupot PPh 23/26, dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, serta penyelenggaraan kegiatan lainnya selaian yang dipotong pada PPh 21.
  4. Bupot PPh pasal 15, merupakan bupot dari pajak penghasilan yang diperoleh dari pajak lainnya.
  5. Bupot PPh pasal 4 (2) atau PPh final, meripakan bupot yang dikeluarkan berdasarkan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga : Pada 1 September 2020, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot

Itu tadi pembahasan kami mengenai bukti potong, untuk mendapatkan informasi lainnya seputar pepajakan, akuntansi dan keuangan serta legal, jangan lupa untuk kunjungi website kami untuk artikel lainnya.

Jika anda memiliki masalah dalam hal manajemen pepajakan, akuntansi dan keuangan serta legal jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik masalah anda.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *