Nota Kredit: Pengertian Dan Tujuan Pembuatannya

Nota Kredit: Pengertian Dan Tujuan Pembuatannya

Dalam transaksi bisnis, diperlukan adanya dokumen tertulis yang menjadi bukti dari terjadinya suatu transaksi.

Salah satu dokumen tertulis yang menjadi bukti dari transaksi adalah nota kredit, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai pengertian hingga manfaat dari nota kredit.

Baca Juga:

Pengertian Nota Kredit

Nota kredit adalah dokumen yang memberikan bukti bahwa adanya pengurangan piutang usaha dikarenakan adanya pengembalian barang dagangan karena adanya penurunan harga.

Penyebabnya karena adanya kerusakan kualitas atas barang yang dikirim atau adanya pengembalian barang dagangan.

Baca Juga:

Tujuan Dibuatnya Nota Kredit

Setelah mengetahui tentang pengertian dari nota kredit selanjutnya mari kita bahas mengenai tujuan dibuatnya nota kredit.

1. Memudahkan Menemukan Kesalahan Yang Terjadi

Dengan adanya nota kredit dapat mencatat terjadinya kesalahan, dengan melakukan pencatat kesalahan yang terjadi pada nota maka pengusaha dapat melakukan evaluasi agar tidak terjadi hal yang sama.

2. Membuat Kegiatan Administrasi Teratur

Tujuan dari pembuatan nota kredit selanjutnya adalah untuk membuat kegiatan administrasi menjadi tertib dan teratur. Kegiatan administrasi akan menjadi lebih teratur karena adanya laporan secara tertulis.

3. Menghindari Konflik

Membuat nota kredit juga bertujuan untuk menghindari konflik antara penjual dan pembeli. Kualitas barang yang buruk akan merugikan pembeli karena tidak sesuai dengan apa yang mereka keluarkan sehingga perusahaan perlu mengatasi hal ini sehingga tidak terjadi konflik antara kedua belah pihak.

Baca Juga:

Hal Yang Perlu Dicantumkan Dalam Nota Kredit

Dalam sebuah nota kredit perlu untuk memuat detail dari informasi nota tersebut, berikut ini hal yang perlu untuk dicantumkan dalam nota kredit, antara lain:

  • Nama PKP penjual
  • Nama PKP yang dituju atau PKP pembeli
  • Nomor nota kredit
  • Tanggal nota kredit dibuat
  • Keterangan dari jumlah barang yang dikreditkan
  • Jenis dari barang yang dikreditkan
  • Harga satuan barang
  • Total dari harga barang yang dikreditkan
  • Nama serta tanda tangan penjual.

Kesimpulan

Dengan adanya nota kredit, maka Anda memiliki bukti yang berkekuatan hukum yang dapat digunakan jika suatu saat terjadi adanya masalah hukum antara Anda dan pelanggan atau konsumen Anda. Maka dari itu peting untuk setiap pelaku usaha untuk melengkapi setiap dokumen dari transaksinya salah satunya adalah nota kredit

Demikian pembahasan kami mengenai nota kredit, untuk artikel lainnya dapat Anda baca pada menu blog di website Willson Consultant.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan akuntansi dan manajemen pada usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik bagi permasalahan usaha Anda.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *