Badan Usaha: Fungsi dan Jenisnya

Badan Usaha: Fungsi dan Jenisnya

Anda mungkin sudah tidak asing lagi mendengar badan usaha baik itu dalam bentuk PT, CV, dan yang lainnya.

Sebelumnya kami pernah membahas tentang perbedaan badan usaha yang berbentuk PT dan CV.

Pada artikel kali ini, Willson Consultant akan membahas apa itu badan usaha, beserta jenis dan fungsinya.

Badan Usaha

Badan usaha merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan.

Bedanya badan usaha dengan perusahaan adalah, pada badan usaha memiliki istilah kelembagaan sedangkan perusahaan gambaran dari suatu tempat yang dimiliki oleh perusahaan.

Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

Di Indonesia sendiri, badan usaha memiliki beberapa jenis, diantaranya:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha ini menggunakan modal yang berasal dari negara, dan kegiatan yang ada didalamnya harus disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Di indonesia BUMN terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain

a. Perusahaan Umum (Perum)

Perum sepenuhnya mendapatkan modal dari pemerintah, tujuan dari perum ini adalah untuk mencari keuntungan atau laba.

b. Perusanaan Jawatan (Perjan)

Sama seperti perum, perjan juga mendapatkan modal dari pemerintah, namun bedanya selain untuk mendapatkan keuntangan, tujuan dari perjan ini juga untuk melayani kebutuhan masyarakat.

c. Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)

Jenis badan usaha ini menjalankan dua peran sekaligus, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan.

Dalam kepemilikan modal, persero tidak lagi sepenuhnya dari pemerintah.

Baca Juga: Perlukah Mendaftarkan Logo Perusahaan?

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Sesuai dengan namanya, modal dari badan usaha ini berasal dari pribadi atau milik swasta.

Namun bidang usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha swasta ini tidak bergerak pada usaha yang vital.

Hal tersebut agar menghindari dari kemungkinan buruk yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

Da;am BUMS, terdapat beberapa jenis diantaranya:

a. Perseroan Terbatas

Badan usaha yang paling banyak ditemukan di Indonesia, yang modalnya berasal dari saham kepemilikan.

Yang bertanggung jawab atas masuknya pada badan usaha ini adalah pemilik saham tersebut, sedangkan pada proses pengelolaannya bisa kepada orang lain (karyawan).

b. Firma

Badan usaha ini didirikan oleh dua orang atau lebih. Modalnya berasal dari pendiri firma tersebut.

Pembagian hasil dari keuntungan yang didapat oleh firma ini nantinya akan dibagi rata kepada anggota yang memiliki tanggung jawab hak suara terhadap kelangsungan perusahaan sehingga tak heran kalau keputusan dipengaruhi oleh banyak pihak.

c. Commanditaire Venootschap (CV)

Dalam CV terdapat dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang aktif mengelola perusahaan, termasuk mengurus hutang hingga kegiatan operasional. 

Sekutu pasif hanya berperan sebagai penanam modal.

3. Koperasi

Badan usaha yang satu ini berbeda ketentuannya dengan dua jenis badan usaha diatas.

Minimal anggota dari badan usaha ini adalah 20 orang, dengan tujuan tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga membuat sejahtera anggotanya.

Baca Juga: Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV

Manfaat Badan Usaha

Dengan adanya badan usaha, memiliki beberapa manfaat antara lain:

  1. Adanya perlindungan hukum.
  2. Memiliki kemudahan dalam bisnis.
  3. Mendapat legitimasi dari pemerintah.
  4. Menjadi pengusaha yang baik.
  5. Mendapatkan kemudahan dalam permodalan usaha.

Demikian pembahasan kami tentang badan usaha, jika anda memiliki masalah dalam urusan legalitas usaha anda, hubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *