Tarif PPn Naik Bulan Depan, Ini Alasannya!

Tarif PPn Naik Bulan Depan, Ini Alasannya!

Mengingatkan Anda kembali bahwa mulai bulan April mendatang tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) akan mengalami kenaikan sebesar 11%.

Sebelumnya kami pernah membahas tentang ini pada artikel sebelumnya yang jika Anda belum sempat membaca bisa Anda baca pada tautan di bawah ini.

Pada Artikel kali ii kami akan membahas mengenai dampak dari kenaikan PPn ini.

Dampak Kenaikan PPn 11%

Wacana untuk dilakukannya penundaan atas kenaikan PPn 11% ini sempat akan dilaksanakan mengingat dampak dari inflasi, namun kenaikan dari PPn 11% ini juga merupakan salah satu solusi agar meningkatkan tax ratio.

Selain itu kenaikan ini juga dapat menjadi solusi untuk pelunasan objek PPn setelah pendapatan penerimaan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga:

Jenis Barang Dan Jasa Yang Bebas PPn 11%

Kenaikan PPn 11% ini merupakan hasil dari adanya undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari peraturan tersebut, tidak semua barang dan jasa mengalami kenaikan PPn 11%. Berikut ini daftar barang atau jasa yang tidak mengalami kenaikan PPn, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Jasa bidang kesehatan
  • Jasa bidang pendidikan
  • Pelayanan jasa sosial

Tak hanya daftar barang atau jasa di atas yang tidak mengalami kenaikan, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu dan pada sektor tertentu yang tidak mengalami kenaikan ini.

Baca Juga:

Demikian pembahasan kami mengenai PPn 11% yang akan mulai beraku bulan depan ini, untuk artikel seputar perpajakan lainnya dapat Anda baca di website kami.

Jika Anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk solusi terbaik.

Sumber gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *