-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, PPH, tax
Pada 1 September 2020, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot
Apa itu E-Bupot 23/26
Adalah suatu perangkat lunak yang telah disediakan dilaman resmi DJP www.pajak.go.id dan juga saluran lain yang telah ditetapkan oleh DJP Yang bisa digunakan untuk :
- Membuat bukti potong untuk Pemotongan 23/26
- Membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik
Aplikasi akan anda jumpai pada akun pajak anda setelah anda login melalui www.pajak.go.id
Manfaatnya antara lain adalah :
- Tampilan yang user friendly dan mudah digunakan
- Memiliki fitur untuk membuat tanda Tangan Elektronik
- Berbasis Web yang membuat anda tidak perlu lagi untuk melakukan penginstalan aplikasi
- Mempermudah dan meringankan beban administraso
- Terjaminnya keamanan Data, karna data yang anda masukan disimpan pada server DJP
- Penomoran bukti potong yang digenerate oleh sistem dan unik pada per pemorong
Bagaimana jika tidak ada menu E-Bupot pada Akun pajak anda?
- Yang anda harus lakukan adalah, melakukan penambahan Role E-Bupot pada menu Login www.pajak.go.id
- Lalu pilih profil
- Pilih Aktivasi Fitur Layanan
- Pada Aktivitas Fitur Layanan, Centang E-Bupot PPh Pasal 23/26
- Selanjutnya klik Ubah Fitur Layanan
- Maka Aplikasi akan tersedia pada tab Lapor pada bagian Pra-Pelaporan