Pada 1 September 2020, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot

Pada 1 September 2020, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot

Apa itu E-Bupot 23/26

Adalah suatu perangkat lunak yang telah disediakan dilaman resmi DJP www.pajak.go.id dan juga saluran lain yang telah ditetapkan oleh DJP Yang bisa digunakan untuk :

  • Membuat bukti potong untuk Pemotongan 23/26
  • Membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik

Aplikasi akan anda jumpai pada akun pajak anda setelah anda login melalui www.pajak.go.id

Manfaatnya antara lain adalah :

  1. Tampilan yang user friendly dan mudah digunakan
  2. Memiliki fitur untuk membuat tanda Tangan Elektronik
  3. Berbasis Web yang membuat anda tidak perlu lagi untuk melakukan penginstalan aplikasi
  4. Mempermudah dan meringankan beban administraso
  5. Terjaminnya keamanan Data, karna data yang anda masukan disimpan pada server DJP
  6. Penomoran bukti potong yang digenerate oleh sistem dan unik pada per pemorong

Bagaimana jika tidak ada menu E-Bupot pada Akun pajak anda?

  1. Yang anda harus lakukan adalah, melakukan penambahan Role E-Bupot pada menu Login www.pajak.go.id
  2. Lalu pilih profil
  3. Pilih Aktivasi Fitur Layanan
  4. Pada Aktivitas Fitur Layanan, Centang E-Bupot PPh Pasal 23/26
  5. Selanjutnya klik Ubah Fitur Layanan
  6. Maka Aplikasi akan tersedia pada tab Lapor pada bagian Pra-Pelaporan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *