Mengenal E-NOFA dan Manfaatnya

Mengenal E-NOFA dan Manfaatnya

Bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) salah satu hal yang terpenting adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak.

NSFP ini diberikan oleh DJP kepada KPP yang digunakan untuk penomoran faktur pajak yang diterbitkan melalui mekanisme tertentu.

Untuk mempermudah PKP dalam utusan pengajuan NSFP ini DJP menghadirkan eNofa sebagai solusinya.

Baca Juga : Cara Baru Untuk Mendapatkan EFIN

ENofa

Adalah aplikasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan NSFP yang sudah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mana eNofa ini diharapkan agar mampu memberikan efektivitas dan juga efisiensi dalam hal pengajuan NSFP bagi para PKP

Fungsi ENofa

Selain fungsi ENofa yang sudah dibahas diatas, terdapat fungsi lain dari eNofa yang antara lain :

  1. Sebagai pengawas dan pengendalian proses permohonan NSFP bagi DJP
  2. Meminimalisir terjadinya  fraud atau penyalahgunaan terhadap faktur pajak, seperti faktur pajak ilegal
  3. Sebagai pelacak atau audit jejak faktur pajak apabila terdapat penyalah gunaan faktur pajak
  4. Meningkatkan ketertiban serta kepatuhan aktivitas perpajakan untuk PKP

Syarat Pengajuan NSFP Melalui Enofa Secara Online

Untuk mengajukan NSFP dapat dilakukan apabila badan usaha sudah memiliki beberapa persyaratan yang antara lain :

  • Sudah Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Yang pertama adalah wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana PKP ini berarti pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar pertahunnya serta bisnis yang dijalankan menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Jika pengusaha dengan omzet dibawah Rp4,8 M Maka telah ditentukan untuk dapat memilih sebagai non PKP

  • Memiliki Kode Aktivitas dan Password

Jika wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, selanjutnya adalah melakukan pengajuan permohonan kode aktivasi serta password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Jika disetujui maka PKP akan mendapatkan kode aktivasi yang biasanya dikirim melalui pos atau email terdaftar

  • Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak

Yang selanjutnya adalah PKP sudah memiliki sertifikat elektronik pajak yang sudah dikeluarkan oleh DJP serta diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar.

Sertifikat elektronik pajak sendiri adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyedia sertifikat elektronik

Masa waktu untuk sertifikat elektronik pajak ini adalah dua tahun sejak diterbitkan. PKP Dapat memperbaharui Sertifikat ini sebelum masa berlakunya habis.

Melakukan Permohonan NSFP Pada Enofa Online

Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi semuanya maka PKP sudah dapat melakukan permohonan melalui ENofa secara online, namun sebelum melakukan permohonan NSFP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP yakni untuk banyaknya NSFP yang dapat diajukan tergantung kepada jumlah faktur pajak yang sudah di terbitkan selama tiga bulan terakhir oleh PKP.

Jika NSFP sudah habis, maka PKP dapat melakukan permohonan kembali di Enofa

Cara mengajukan permintaan NSFP pada Enofa

Terdapat langkah-langkah agar anda dapat melakukan permohonan NSFP pada ENofa, Yang antara lain

  1. Yang pertama kali anda lakukan adalah login ke https://efaktur.pajak.go.id/login dengan NPWP dan password yang anda sudah miliki seperti penjelasan di atas
  2. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu permintaan NSFP pada kiri bawah menu
  3. Lalu pilih sertifikat online yang sudah dimiliki tadi
  4. Jika sudah, nantinya akan muncul pop up yang bertuliskan “Your Connection is Not Private” , anda bisa mengabaikannya dengan meng klik Proceed to efaktur.pajak.go.id pada pojok kiri bawah
  5. Isi data yang diminta dalam form dengan benar lalu klik proses

Maka anda akan mendapatkan rangkaian NSFP yang anda dapat gunakan dalam proses perpajakan.

Dengan layanan Enofa ini diharapkan agar PKP lebih tertib dalam aktivitas perpajakannya.

Demikian pembahasan kami tentang ENofa, jika anda mengalami kesulitan dalam urusan perpajakan bisnis anda, jangan ragu untuk hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *