-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, tax
Status Kewajiban Dalam Perpajakan
Dalam dunia perpajakan terdapat status kewajiban pajak, yang mana status pajak ini yang menentukan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dan juga berpengaruh terhadap mekasnisme pelaporannya.
Bagi perusahaan, mengetahui status kewajiban pajak ini sangat berguna agar dapat mengetahui berapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan nya.
Status kewajiban perpajakan ini nantinya akan berubah seiring dengan waktu berlalu, misalnya jika karyawan menikah atau memiliki anak.
Di Indonesia sendiri, pemungutan pajak bagi wajib pajak umumnya berasal dari pajak penghasilan pribadi dimana pungutan pajak yang dilakukan menganggap keluarga sebagai satu nilai ekonomis, yang mana berarti pendapatan dari seluruh keluarga digabung menjadi kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya ditanggung oleh kepala keluarga tersebut.
Peraturan tentang status kewajiban perpajakan ini telah diatur didalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan serta ditegaskan dalam Surat Edaran SE-29/PJ/2010.
Kewajiban Perpajakan
Kewajiban perpajakan ini dibagi menjadi 4 bagian status, antara lain :
1. Kepala keluarga (KK)
Yang pertama adalah kepala keluarga (KK) yang mana status perpajakan ini memisahkan antara hak dan kewajiban perpajakan antara suami istri.
Yang mana dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan istri, menggunakan NPWP suami dengan sebagai kepala keluarga, yang artinya kewajiban perpajakan suami dan istri digabungkan
2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH)
Status yang satu ini digunakan jika pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah antara suami dan istri, tetapi masih dalam status perkawinan atau tidak dalam perceraian.
Status kewajiban perpajakan tersebut berdasarkan kehendak dan perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan yang telah disepakati oleh suami dan istri tersebut.
3. Hidup Berpisah (HB)
Apabila suami istri dinyatakan telah berpisah atau bercerai berdasarkan keputusan pengadilan, maka status yang digunakan adalah Hidup Berpisah ini. Yang artinya pemungutan pajak nya dilakukan secara terpisah termasuk dalam pelaporan SPT tahunan nya.
4. Manajemen Terpisah (MT)
Status yang diman suami istri tidak dalam status perceraian tetapi memutuskan untuk melaksanan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Yang membedakannya dengan status Pisah Harta (PH) adalah dalam pemisahan harta serta kewajibannya tidak terdapat kesepakatan antara suami dan istri.
Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak penghasilan terhutang antara status PH dan MT adalah dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri yang lalu dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto kedua nya.
Status Kewajiban Pajak dan PTKP
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. Berikut adalah tabel untuk rincian besarnya PTKP sesuai dengan status kewajiban perpajakan , antara lain :
Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin | |
TK 0 (Tidak ada tanggungan) | Rp54.000.000 |
TK 1 (1 Tanggungan) | Rp58.500.000 |
TK 2 (2 Tanggungan) | Rp63.000.000 |
TK 3 (3 Tanggungan) | Rp67.500.000 |
Kawin | |
K 0 (Tidak ada tanggungan) | Rp58.500.000 |
K 1 (1 Tanggungan) | Rp63.000.000 |
K 2 (2 Tanggungan) | Rp67.500.000 |
K 3 (3 Tanggungan) | Rp72.000.000 |
Kawin dengan digabung penghasilan Istri | |
K/I/0 (Tidak ada tanggungan) | Rp112.500.000 |
K/I/1 (1 Tanggungan) | Rp117.000.000 |
K/I/2 (2 Tanggungan) | Rp121.500.000 |
K/I/3 (3 Tanggungan) | Rp126.000.000 |
Adapun pengenaan tarif pajak penghasilan ini juga dipengaruhi oleh seberapa besar penghasilan wajib pajak itu dalam satu tahun. Dengan ketentuan berikut:
- Penghasilan tahunan Rp50.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 5%
- Penghasilan tahunan Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 15%
- Penghasilan tahunan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 25%
- Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 tarif pajak yang dikenakan sebesar 30%