Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya

Pajak merupakan salah satu sumber dana vital yang berpengaruh dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.

Dalam prosesnya pemungutannya pajak memiliki beberapa cara, dan pada artikel kali ini Willson Consultant akan membahas tentang Sistem Pemungutannya di Indonesia.

Baca Juga: Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Dalam suatu negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda, termasuk di Indonesia dimana memiliki 3 sistem pemungutan pajak yang diterapkan, antara lain:

1. Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang pertama adalah Self Assessment System yang mana sistem ini membebankan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersifat mandiri.

maksudnya adalah wajib pajak berperan aktif dalam melakkukan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan untuk pajak nya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Contoh dari sistem ini antara lain pajak jenis PPn dan PPh.

Melalui sistem ini, pemerintah berperan menjadi pengawas dari kegiatan perpajakan wajib pajak.

Sistem ini sudah berlaku sejak masa reformasi pada tahun 1983 hingga saat ini.

Self assessment system ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Wajib pajak berperan aktif dalam aktivitas perpajakannya.
  2. Wajib pajak yang menentukan besaran dari pajak yang harus dibayar.
  3. Pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak.

2. Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem yang membebankan wewenang dalam menentukan besaran pajak terutang.

Yang berweweang menentukan besaran pajak dalam sistem ini adalah fiskus atau aparan perpajakan.

Pada sistem ini, peran dari wajib pajak bersifat pasif karena besaran pajak yang akan dibayarkan akan dikeluarkan melalui surat ketetapan pajak oleh pihak berwewenang.

Adanya sistem ini bertujuan agar wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk melaksanakan kegiatan perpajakannya secara mandiri dapat terbantu untuk tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Ciri-ciri dari Official Assessment System antara lain:

  1. Peranan wajib pajak yang bersifat pasif.
  2. Yang menghitung dan memungut besaran pajak terutang adalah petugas yang berwewenang.
  3. Pemerintah berhak untuk menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

3. Withholding System

Sistem ketiga yang ada di Indonesia adalah Withholding System dimana sistem pada sistem ini memberikan otoritas kepada pihak ketiga dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Pihak ketika disini bukan dari wajib pajak yang bersangkutan maupun dari pemerintah, salah satu dari pihak ketiga disini adalah perusahaan tempat wajib pajak berkerja.

Seperti contohnya adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu instansi untuk dilaporkan pajak, sehingga karyawan tersebut tidak perlu lagi untuk membayarkan pajak tersebut ke KPP.

Contoh dari jenis pada sistem ini antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPn.

Lalu untuk bukti adanya pelunasan pajak, biasanya dikeluarkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai buktinya.

Ciri-ciri dari withholding system ini antara lain:

  1. Adanya pihak ketiga yang berperan aktif melaksanakan kegiatan perpajakan.
  2. Wajib pajak serta pemerintah berperan pasif dalam pelaksanaan pajak sistem ini.
  3. Adanya bukti potong atau SSP yang perlu dilampirkan.

Itu tadi 3 sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia ini, sebagai warga negara yang baik perlu untuk mengetahui sistem pepajakan yang ada serta melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Apabila anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan anda, baik perorangan maupun badan, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *