-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, tax
PPN Naik dari 10% menjadi 12%
Pemerintah berencana menaikkan tari dari pajak pertambahan nilai (PPN) Yang sebelumnya 10% menjadi 12 %, hal itu tertulis dalam draf RUU Perubahan kelima Atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (KUP) pada pasal 7 ayat 1 bahwa tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%
Lalu, pada ayat 3. tarif PPN Paling rendah adalah 5% dan tertinggi nya 15% yang mana perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR yang selanjutnya akan dibahas pada saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Lalu pada sektor ekspor dijelaskan pada ayat 2 bahwa tarif PPN Sebesar 0% atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan juga ekspor jasa kena pajak
Pada pasal 7A ayat 1 diterangkan bahwa PPN juga dapat dikenakan tarif berbeda dari yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3 :
- Impor barang kena pajak tertentu
- Penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan juga jasa kena pajak
Pada pasal 7A ayat 2 menerangkan bahwa tarif berbeda yang dimaksud pada ayat 1 adalah dikenakan paling rendah 5% dan tertinggi 25%
Dan pada ayat 3, ketentuan tentang jenis barang/jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tak berwujud yang dimaksudkan dalam ayat 1 dan tarif yang dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah (PP)