
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, spt, tax
Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ? Begini Caranya!
Mengacu pada Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 yang menjelaskan bahwa batas waktu untuk penyampaian SPT tahunan Wajib pajak badan adakag 4 bulan setelah akhir tahun dari pajak tersebut.
Jika lewat dari itu sebenarnya wajib pajak dapat memperpanjangnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis maupun dengan cara lain yang sudah tertulis jelas pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Waktu untuk memperpanjang penyampaian SPT tahunan adalah paling lama 2 bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan dengan cara WP menyampaikan pemberitahuan perpanjang SPT Tahunan, dengan catatan jika wajib pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunannya, maka wajib pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunannya selagi tidak melampaui batas waktu 2 bulan yang sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Tata Cara Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan
Syarat bagi Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas , bisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara :
- Yang pertama dilakukan adalah, wajib pajak membuat surat pemberitahuan perpanjang penyampaian SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis yang lalu disampaikan ke KPP Terkait sebelum batas waktu penyampaian SPT Berakhir.
- Dalam surat pemberitahuan, wajib pajak harus memberitahukan alasan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan ini.
- Wajib pajak menyampaikan perhitungan sementara nya terkait pajak pengahasilan yang terutang dan dilampiri dengan laporan keuangan sementara pada tahun pajak yang berkenaan.
- Melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti administrasi lainnya yang sejenis dengan SSP batas waktu penyampaian SPT tahunan.
- Adanya bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang
- Menyampaikan surat pernyataan dari Akuntan Publik yang disertai dengan bukti yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai.
- Mengajukan surat permohonan dengan formulir 1771-Y/1771-$Y atau bisa juga dengan bentuk data elektronik
- Surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditanda tangani oleh wajib pajak maupun kuasa dari wajib pajak yang mana jika menggunakan kuasa maka perlu dilampirkan surat kuasa khusus.