Perlukah Mendaftarkan Logo Perusahaan?

Perlukah Mendaftarkan Logo Perusahaan?

Haruskah Logo Didaftarkan ?

Di jaman yang modern ini, logo merupakan elemen yang cukup penting bagi sebuah bisnis.

Karena dengan adanya logo, banyak orang yang kenal dengan produk baik barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan.

Namun, dalam dunia legalitas, perlukan anda mendaftarkan logo perusahaan anda?

Jika logo yang dibuat bertujuan untuk kegiatan berniaga, maka jelas logo tersebut harus anda daftarkan kepada negara.

Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

Baca Juga : Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Namun mengacu pada UU Hak Cipta, apabila logo tersebut merupakan sebuah karya, maka tidak harus didaftarkan, karena apabila sebuah logo jadi maka akan ada hal eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.

Permohonan Pendaftaran Logo

Jika anda akan melakukan pendaftaran Merek atau Logo usaha anda, anda dapat melakukannya dengan mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikian pembahasan kami tentang pentingkah sebuah logo untuk didaftarkan ke negara.

Apabila anda memiliki masalah legalitas perusahaan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant, untuk solusi terbaik usaha anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *