
Perbedaan CV (Commanditaire Venootschap) Dan PT (Perseroan Terbatas)
Jika anda sedang berencana untuk merintis usaha anda pasti sering mendengar CV dan PT bukan? Tapi tahukah anda ada yang dimaksud dengan CV dan PT? Lalu apa beda antara keduanya? Untuk itu pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa itu CV dan PT serta apa saja perbedaan antar keduanya. Karena meskipun banyak badan usaha dua yang paling sering dipilih adalah CV dan juga PT
Baca Juga : MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
Yang pertama kita mulai dari CV, CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif yang mana sekutu aktif berarti sekutu yang melakukan pengurusan pada CV selain mereka memasukan modal pula, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukan modal saja.
Baca Juga : Apa saja dokumen legalitas ?
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki status badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang
Perbedaan CV dan PT
Berikut adalah tabel perbedaan antara CV Dengan PT
Jenis | CV | PT |
STATUS | Bukan badan hukum | Berbadan hukum |
MODAL USAHA | Tidak ada batasan modal dalam pendiriannya | Ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dengan 25% dari modal harus ditempatkan dan disetor penuh |
SYARAT PENDIRIAN | Mendaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | Harus ada pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar berstatus badan hukum |
KEPENGURUSAN | Terbagi menjadi 2 Golongan, sekutu pasif dan sekutu aktif, sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sekutu pasif tidak berwewenang mengelola usaha (hanya penyetor modal) | Dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS, pemegang saham tidak berwenang mengelola kecuali memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi |
TANGGUNG JAWAB | Hanya dibebankan kepada sekutu aktif | Dibebankan kepada PT, Karena status berbadan hukum |
Itu tadi pembahasan mengenai CV dan PT serta perbedaan antara keduanya, jadi dengan perbedaan tersebut, anda dapat mempertimbangkan jenis badan usaha apa yang akan anda bentuk nantinya.