Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pajak Terbaru : Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Berikut adalah peraturan pajak terbaru yang dikeluarkan oleh DJP Mengenai Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, silahkan dibaca ya

Peraturan tersebut di tetapkan pada tanggal 18 Juni 2020

Silahkan dibaca dan dipahami yah,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *