-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Pajak Restoran, PPN atau Bukan?
Bagi anda yang sering makan ditempat makan pasti pernah menerima bon pembayaran makanan tersebut dengan keterangan PPn distruknya bukan?
Namun apakah anda yakin bahwa pajak yang ada dalam struk tersebut termasuk kedalam jenis pajak PPn?
Kali ini Willson Consultant akan membahas tentang pajak yang ada di restoran atau lainnya.
Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya
Pajak Restoran
Pajak restoran ini dipungut dari pelayanan yang diberikan oleh restoran atau pun penyedia jasa pangan lainnya.
Terkadang tak hanya dikenakan beban pajak, tetapi juga terdapat biaya pelayanan yang masuk kedalam struk belanjaan anda.
Umumnya tarif dari biaya pelayanan tersebut adalah sebesar 5%, namun faktanya, tarif dari biaya pelayanan pada tiap tempat berbeda.
Maksimal dari pengenaan tarif pelayanan adalah 10% dan tarif ini dipungut diluar dari pungutan pajak restoran.
Itulah alasan mengapa terkadang ada biaya pelayanan atau service dan pajak pada struk yang anda terima.
Berbicara tentang pajak dar restoran atau tempat boga lainnya, besaran dari pajak nya adalah 10% itulah mengapa banyak orang yang mengira bahwa pajak tersebut tergolong kedalam PPn.
Fakta nya, pajak restoran dengan pajak PPn adalah berbeda.
Perbedaan antara keduanya adalah, PPn dipungut oleh pemerintah pusat yakni Direktorat Jendral Pajak (DJP), sedangkan untuk pajak restoran dipungut oleh Pemerintah daerah (Pemda), pajak restoran ini disebut juga dengan PB1 atau Pajak Bangunan 1.
Jadi pajak di restoran bukanlah PPn.
Objek Pajak Restoran
Objek dari pajak restoran adalah dari pelayanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Umumnya pelayanan yang dikategorikan ke dalam objek pajak tersebut berupa penjualan dari makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh konsumen, baik secara langsung ditempat maupun untuk dibawa pulang.
Subjek Pajak Restoran
Subjek dari jenis pajak ini adalah lawan transaksi dari restoran tersebut baik pribadi ataupun badan yang membeli makanan dan minuman dari tempat tersebut.
Baca Juga: Kapan Kamu Butuh Konsultan Pajak?
Nah itu tadi pembahasan kami tentang pajak restoran, ternyata pajak tersebut bukan tergolong kedalam PPn yaa.
Untuk informasi lainnya jangan lupa untuk selalu kunjungi website Willson Consultant.
Jika anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan anda, baik pribadi maupun perusahaan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.