Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Dalam dunia perpajakan terdapat pengelompokan dua jenis pajak yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung perbedaan antar keduanya terdapat pada segi pemungutan yang didasari adanya perbedaan sifat serta lembaga yang memungut pajak.

Baca Juga : Kas Kecil Dan Metode Pencatatannya

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan sendiri oleh wajib pajak terkait yang sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, seperti contohnya apabila anda memiliki suatu beban pajak, maka anda sendiri yang perlu menyelesaikan dan menganggung pajak tersebut.

Jenis Pajak Langsung

Berikut ini adalah jenis pajak yang termasuk kedalam pajak langsung, antara lain :

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sifat dari Pajak Penghasilan ini adalah subjektif yang mana membuat pajak ini tergolongkan kedalam pajak langsung.

PPh sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang sudah memiliki tambahan kemampuan ekonomis terkait pendapatan atau penghasilan.

Pemungutan pajak ini tidak dapat diwakilkan karena sifatnya yang melekap kepada individu dalam urusan Wajib Pajak.

2. Pajak Kendaraan

Salah satu pajak yang termasuk golongan Pajak Langsung adalah pajak kendaraan bermotor, dimana pajak ini terbilang sebagai pertambahan ekonomis dari Wajib Pajak, dimana pajak ini sangat erat kaitannya dengan pemilik kendaraan motor tersebut.

Kewajiban pajak ini tidak bisa diwakilkan meskipun kendaraan tersebut disewakan atau dipinjamkan, pengenaan pajaknya tetap kepada pemilik kendaraan tersebut.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Merupakan pajak yang dipungut karena adanya keuntungan ekomoni berupa hak atas bumi mendapatkan manfaat dari bumi, memiliki dan menguasai bangunan serta mendapatkan manfaat atas suatu bangunan, baik wajib pajak berbentuk badan maupun pribadi.

Baca juga : Mengenal Istilah Tutup Buku dan Fungsinya

Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang beban dari pemungutan nya dapat dialihkan kepada pihak lain, yang mana pajak jenis ini sifatnya objektif, maka dari itu siapapun yang mendapat manfaat dari adanya aktivitas tersebut maka dapat membayar pajak tersebut, meskipun bukan orang yang menjadi pemilik atau yang memproduksi objek tersebut.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Berikut ini adanya jenis pajak yang tergolong pajak tidak langsung, antara lain :

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai atau PPn merupakan pajak yang dikenapan kepada setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa pada proses produksi atau distribusinya, PPn, biasanya dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada pajak pertambahan nilai ini sebenarnya dibebankan kepada yang memproduksi, tetapi karena hasil dari produksi tersebut bermanfaat bagi pihak lain diluar produksi, maka dalam hal ini konsumen akhir juga dapat dijadikan sebagai pengalihan pajak tersebut.

seperti contohnya jika anda pergi ke mini market dan berbelanja, dalam struk belanjaan tersebut terdapat keterangan PPn dengan potongan sekian persen, yang berarti bahwa objek pajak tersebut dapat dialihkan kepada konsumen.

2. Pajak Ekspor

Pada pajak ekspor ini pemungutan yang dilakukan resmi oleh pemerintah kepada barang yang akan dikeluarkan kepada daerah pabean.

pemungutan pajaknya dibebankan bukan kepada yang memproduksi barang melainkan kepada pihak yang akan melakukan ekspor barangnya ke luar negeri.

3. Pajak Bea Masuk

Sebenarnya pajak bea masuk ini sama dengan pajak ekspor tetapi ada perbedaan pajak bea masuk ini dikenakan atas pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang akan masuk ke dalam daerah pabean.

Pemungutan pajak ini dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi kepada barang tersebut, bukan dikenakan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam memasukan barang ke dalam daerah pabean seperti produsen.

Demikian pembahasan kami mengenai pajak langsung dan pajak tidak langsung, jika anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan untuk usaha anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *