-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
NPWP Tidak Pernah Digunakan? Ini Cara Cek Statusnya
Banyak Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak melakukan kewjibannya sebagai wajib pajak, sehingga NPWP tidak pernah lagi digunakan dan hanya tersimpan sebagai dokumen biasa, apakah anda termasuk demikian ?
Jika anda termasuk demikian, pernahkah anda berfikir bagaimana status dari NPWP anda? berikut ini kami akan bahas tentang cara mengecek NPWP secara online.
NPWP
Mendengar NPWP tentu sudah tidak asing lagi untuk anda, namun jika anda lupa kami akan sedikit membahas tentang apa itu NPWP, NPWP atau Nomor Pokok Wajib merupakan identitas bagi wajib pajak berupa 15 digit angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dari 15 digit angka pada NPWP terdapat kode yang memiliki arti berbeda yang mana 9 angka awal merupakan digit angka identitas dari wajib pajak, lalu 3 angka selanjutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak penerbit NPWP tersebut dan 3 digit angkanya lagi yang berarti status dari wajib pajak tersebut
Cara Cek Status NPWP
Jika anda ingin mengetahui status perpajakan anda melalui NPWP anda berikut cara yang dapat anda lakukan :
- Yang pertama anda dapat masuk ke halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Jika sudah, silahkan anda isi NIK, Nomor Kartu Keluarga anda, lalu masukan serial captcha yang muncul lalu klik cari
- Setelah berhasil anda akan mengetahui status dari NPWP anda apakah aktif atau non efektif
Sebagai warga negara yang baik, status NPWP anda tidak seharus nya berstatus non efektif
Anda harus melaporkan perpajakan anda secara tepat.
Baca Juga : NPWP Rusak Atau Hilang? Ini Cara Pengurusannya
Demikian pembahasan kami tentang Cara mengetahui status NPWP, jika anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan anda
Jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik untuk masalah anda.