NPWP Rusak Atau Hilang? Ini Cara Pengurusannya

NPWP Rusak Atau Hilang? Ini Cara Pengurusannya

Bagi para wajib NPWP adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan wajib untuk dimiliki, tetapi dengan bentuk kartu nya yang kecil, tak sedikit orang yang pernah mengalami kehilangan NPWP ini.

Lalu , bagaimana jika hal tersebut terjadi tanpa sengaja? Bagaimana cara pengurusan NPWP yang hilang atau mungkin rusak?

Sebelum membahas bagaimana cara pengurusan NPWP yang hilang, mari sedikit membahas kenapa NPWP itu penting.

Salah satu hal penting kenapa NPWP itu penting bagi para wajib pajak adalah karena berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang menyebutkan bahwa jika seorang wajib pajak tidak memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan, maka potongan yang dikenakan lebih tinggi 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

Selain itu, manfaat memiliki NPWP juga banyak seperti keperluan perbankan, pembuatan Surat izin usaha perdagangan (SIUP), lalu jika NPWP Hilang atau rusak, bagaimana cara pengurusan nya ?

Jika NPWP anda hilang atau rusak, anda dapat melakukan pencetakan ulang di KPP Terdekat dengan mempersiapkan dokumen :

  1. KTP Asli Wajib Pajak
  2. Formulir permohonan yang sudah di isi
  3. Surat kehilangan (jika dibutuhkan)

Dan jika NPWP anda rusak, anda dapat melampirkan NPWP rusak anda

Lalu, bagaimana jika yang rusak atau hilang NPWP Wajib pajak badan? Maka anda perlu melampirkan dokumen

  1. Fotokopi KTP Pengurus badan
  2. Fotokopi NPWP pengurus badan
  3. Fotokopi akta perusahaan
  4. Surat pernyataan bermaterai yang terkait dengan kegiatan usaha
  5. Surat kuasa, apabila diwakilkan
  6. Surat kehilangan (jika dibutuhkan)

Lalu, untuk proses pengajuan NPWP nya adalah :

Pada saat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP disertai materai yang mana sesuai yang berlaku saat ini adalah meterai 10.000

Setelah mengisi formulir, WP bisa mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas loket.

Pencetakan ulang NPWP biasanya berlangsung selama satu hari kerja. 

Akan tetapi, mengingat dimasa pandemik seperti sekarang ini permohonan cetak NPWP dapat dilakukan secara online dengan cara :

Yang pertamana adalah WP bisa mengajukan permohonan cetak ulang NPWP secara elektronik melalui situs DJP www.pajak.go.id

Jika anda sudah memiliki akun DJP dan E-FIN anda dapat melakukan :

  1. Klik login di pojok kanan atas website dan WP akan diarahkan ke halaman DJP online (https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan Nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan yang diminta.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu Informasi
  4. Selanjutnya akan muncul informasi NPWP elektronik dan klik kirim e-mail

Cara Urus NPWP Hilang atau Rusak

  1. Setelah itu sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke email Wajib Pajak yang terdaftar.
  2. Jika berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail terdaftar pada sistem.
  3. Silahkan cek inbox email, unduh lampiran email yang berisi informasi cetak NPWP elektronik.

Jika anda belum memiliki akun DJP online anda dapat membuatnya terlebih dahulu dengan mengajukan E-FIN ke KPP atau melakukan pengajuan secara Online

Baca Juga : Cara Baru Untuk Mendapatkan EFIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *