-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Nota Retur Pajak: Pengertian dan Alasan Dibuat
Jika sebelumnya kita sudah pernah membahas tentang faktur pajak pengganti, maka kali ini kami akan membahas tentang nota retur pajak.
Biasanya nota retur ini ada pada transaksi perdagangan yang mana apabila terjadi pengembalian sebuah transaksi yang sudah diperoleh pembeli dari si penjual.
Dengan catatatn nota retur pajak ini dapat dibuat apabila barang dalam transaksi tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
Nota Retur Pajak
Nota retur pajak merupakan sebuah dokumen yang wajib dilampirkan ketika adanya proses pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dari pembeli kepada penjual.
Umumnya Nota retur pajak ini terdiri dari tiga rangkap bagian yang mana bagian tersebut ditujukan kepada PKP pembeli dan penjual, serta Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar oleh pembeli tersebut.
Nota retur pajak ini diatur ketentuannya pada PMK No.65/PMK.03/2010 yang dapat anda baca secara lengkap
Mengapa Nota Retur Pajak Dibuat ?
Biasanya faktur pajak yang akan dilakukan retur sudah mengalami pelaporan SPT masa PPn pada transaksi itu dibuat, akan tetapi nota retur tetap bisa dibuat di masa yang akan datang.
Namun alasan dibuatnya nota retur ini beragam, antara lain :
- Adanya kerusakan yang terjadi pada barang yang dibeli.
- Tidak sesuai barang yang dibeli dengan kesepakatan transaksi.
- Adanya koreksi dari informasi barang tersebut.
Tetapi, nota retur ini terkadang tidak perlu dibuat karena adanya kesepakatan kedua belah pihak yang mencari jalan tengah supaya tidak terjadi adanya nota retur tersebut.
Baca Juga : Error ETAX-4001 e-Faktur : Penyebab dan Solusinya
Yang Perlu Diperhatikan Ketika Akan Membuat Nota Retur Pajak
Pada saat membuat nota retur anda perlu memperhatikan beberapa hal yang penting sehingga menghindari adanya kesalahan nota retur.
Karena pada nota retur tidak bisa dibuat pengganti, anda harus membatalkan nota retur tersebut terlebih dahulu untuk bisa menggantinya.
berikut ini hal-hal yang perlu anda perhatikan ketika akan membuat nota retur pajak :
- Nomor dokumen nota retur, pastikan sudah sesuai urutan dari dokumen nota retur yan sudah terinput.
- Periksa rincian dari faktur pajak yang akan diretur, pastikan sudah sesuai baik itu nomor, kode, dan tanggal faktur yang akan diretur.
- Identitas penjual, pastikan sudah benar dan sesuai.
- Nilai dari PPn atau PPnBM yang diretur .
Nota retur dapat dianggap tidak sah karena beberapa hal, antara lain :
- Nota tidak disampaikan kepada KPP tempat terdaftarnya pembeli.
- Informasi yang dicantumkan pada nota tidak lengkap.
- pada saat barang BKP dikembalikan, nota belum dibuat.
Demikian pembahasan kami tentang nota retur pajak, apabila anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan usaha anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik untuk usaha anda.