-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, tax
Nomor Pengukuhan PKP : Fungsi dan Kewajibannya
Selain memiliki NPWP pelaku usaha yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu diwajibkan pula memiliki dokumen bernama Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) , pada artikel kali ini kali akan membahas mengenai NPPKP serta cara mengurusnya.
Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Adalah nomor identitas yang dimiliki wajib pajak yang sudah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Baca Juga : Tax Amnesty dan Manfaatnya
Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Dibuatnya Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) tentu memiliki fungsi tersendiri yang mana fungsinya antara lain :
- Bukti legalitas serta kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.
- Identitas dari Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban Pemilik NPPKP
Tak hanya memiliki fungsi, Pemegang NPPKP juga memiliki kewajiban dalam kegiatan perpajakannya yang mana kewajiban tersebut berhubungan dengan dikukuhkanya sebagai pkp, kewajiban tersebut antara lain :
- Kewajiban untuk pemungutan PPn dan PPnBM terutang.
- Melakukan penyetoran PPn kurang bayar.
- Melaporkan PPn dan PPnBM.
Baca Juga : Mengenal SPPKP dan cara mendapatkannya
Perbedaan NPPKP Dengan NPWP
Perbedaan yang mendasar adalah sifat kepemilikannya, dimana Wajib pajak yang memiliki NPPKP sudah pasti memiliki NPWP, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP belum tentu memiliki NPPKP.
NPWP dimiliki oleh wajib pajak berkaitan dengan aktivitas pepajakannya , sedangkan NPPKP adalah identitas bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian pembahasan kami tentang Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) jika anda mengalami masalah dalam hal perpajakan dan urusan permasalahan keuangan lainnya.
Jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.