
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: manajemen, PajaK, tax
NIK KTP Akan Jadi NPWP!?
Sudah tahukah anda bahwa NIK KTP akan digunakan sebagai NPWP orang pribadi?
Pemerintah berencana untuk menggabungkan NIK dengan NPWP yang berarti KTP sama dengan NPWP.
Rencana ini tentu bukan tanpa alasan, salah satu alasannya adalah agar mendapatkan keakuratan data dari Wajib pajak.
Ide ini bisa dikatakan efektif dalam dunia perpajakan agar dapat menerbitkan administrasi perpajakan pada semua lapisan masyarakat.
Sehingga masyarakat tidak memiliki alasan untuk menghindari perpajakan dengan alasan tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Sah! PPn Naik 11% Pada Tahun 2022
Tidak Otomatis Kena Pajak
Meskipun nantinya NIK dan KTP ini akan digabung, tidak otomatis setiap KTP yang ber NPWP ini akan dikenakan pajak.
Pengenaan pajak pada NPWP tetap berdasarkan penghasilan diatas PTKP seperti yang sudah berjalan.
Baca Juga: Surat Pernyataan Pajak Non Efektif
Bagaimana Wajib Pajak Berbentuk Badan?
Implementasi dari digabungnya NIK dengan NPWP ini untuk wajib pajak orang pribadi.
Bagi wajib pajak yang berbentuk badan, tetap menggunakan NPWP yang diterbitkan sesuai dengan penerbitan atas badan usaha tersebut.
Kebijakan diatas masih menjadi draf Undang-undang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), selanjutnya kita hanya menunggu apakah akan disahkan atau tidak.
Demikian pembahasan kami tentang rencana dari NIK yang akan digabung menjadi NPWP.
Untuk informasi lainnya anda dapat membaca lebih banyak artikel pada website kami,
Jika anda mengalami masalah dalam urusan perpajakan anda, baik pribadi maupun badan, jangan lupa untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.