Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP)

https://www.pexels.com/@n-voitkevich

Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP)

Berdasarkan Undang-Undang No 28 Th 2007 yang menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang digunakan untuk melakukan penagihan pajak, sanksi administrasi baik denda atau bunga. Surat Tagihan Pajak (STP) ini memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Tagihan Pajak (STP) ini dikeluarkan karena kelalaian pajak yang tidak bisa dihindari dalam aktivitas perpajakan dan banyak Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) ini, kelalaian disini bisa dikatakan seperti kelalaian dalam melaporkan maupun membayar pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP) ini dikeluarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, dengan alasan yang mana Surat Tagihan Pajak (STP) ini diterbitkan karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya seperti pembayaran dan pelaporan pajak seperti yang sudah dibahas di atas

Adapun ketentuan serta alasan mengapa Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh KPP terkait, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 sebagai berikut: 

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
  3. Adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak.
  5. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak tidak tepat waktu.
  6. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
  7. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur.
  8. PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Perlu anda ketahui bahwa pada Surat Tagihan Pajak (STP) terdapat nomor unik yang biasa disebut kohir( nomor pendaftaran surat penetapan pajak), dengan format nomor AAAAA/BBB/CC/DDD/EE yang mana :

AAAAA : 5 digit nomor urut pertama surat

BBB : Kode Jenis pajak

CC : Tahun Pajak

DDD : Kode KPP Penerbit

EE : Tahun terbit STP

Sanksi Dari Adanya Surat Tagihan Pajak (STP)

Sanksi Administrasi dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) Antara lain :

  1. Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 
  2. Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000 
  3. Keterlambatan SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000
  4. Keterlambatan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000

Tak hanya itu terdapat juga sanksi bunga yang mana ketentuannya antara lain :

  1. Pembetulan sendiri SPT Tahunan: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau disetor dihitung sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
  2. Pembetulan sendiri SPT Masa: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar atau setor dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  3. Sanksi 2% per-bulan juga dikenakan bagi WP yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo.
  4. Bagi PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur secara lengkap, atau melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan maka sanksi yang diberikan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  5. Bagi PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan bunga 2% perbulan dari pajak yang ditagih kembali.

Pembayaran Denda atau Sanksi

Jika anda akan melakukan pembayaran atas denda atau sanksi dari STP Yang di terbitkan kepada anda, anda dapat melakukannya melalui bank ataupun pihak ketiga tertentu yang menerima pembayaran melalui Surat Setoran Pajak (SSP)

Dengan mancantumkan nomor STP dalam SSP tersebut ketika akan melakukan pelunasan yang mana jika anda tidak mencantumkan nomor STP, maka anda dianggap belum melakukan pembayaran dan status STP Masih sama seperti awal diterima, tetapi jika anda sudah terlanjur melakukannya, anda dapat menyelesaikannya melalui pemindah bukuan yang membutuhkan waktu terbilang lama.

Baca Juga : Salah bayar pajak? Jangan panik!

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)

Selain penjelasan tentang denda administrasi dan juga bunga, STP juga memiliki fungsi mengapa STP diterbitkan , yang mana fungsinya antara lain :

  1. Dapat adanya koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak.
  2. Menjadi sarana untuk mengenakan sanksi terkait aktivitas perpajakan Wajib Pajak.
  3. Sebagai sarana untuk menagih pajak terutang.

Itu tadi pembahasan mengenai Surat Tagihan Pajak (STP), Jika anda mengalami masalah dalam masalah perpajakan silahkan hubungi kami untuk solusi terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *