
-
By:
- WSC Admin
- 4 Comments
- Tags: manajemen, PajaK, tax
Mengenal SPT: Pengertian Dan Jenisnya
Surat pemberitahuan atau biasa disebut juga SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak, atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, Ayat 11
Jenis – Jenis SPT
SPT Tahunan
Adalah, surat permberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan setiap tahun satu kali.
SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Perbedaan antara tiga jenis formulir tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain,
sedangkan formulir 1770 SS digunakan untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
Lalu, formulir 1770 S adalah untuk mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000
Batas waktu pelaporan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.
SPT Masa
Adalah, surat pemberitahuan untuk masa pajak yang dilaporakan setiap periode bulan pajak satu kali, diantaranya adalah :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
Dari sembilan jenis pajak tiap formulir pajaknya berbeda.
Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan juga dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.
Tidak hanya pada format formulirnya yang berbeda, tetapi batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Sedangkan, untuk SPT Mas PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan di bulan berikutnya.
Lalu, bagaimana jika jatuh tempo untuk pelaporan SPT Masa adalah hari libur? maka, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
4 comments
-
-
Amazing Articel
-
Terima kasih Informasinya
-
Mantap
Artikel sangat membantu