Mengenal SPPKP Dan Cara Mendapatkannya

Mengenal SPPKP Dan Cara Mendapatkannya

SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah salah satu bukti bahwa anda sudah ditetapkan sebagai PKP, Namun tahukah anda, apa itu SPPKP dan bagaimana cara mendapatkannya ?

Baca Juga : Mengenal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Isinya

Pengertian SPPKP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang di dalamnya terdapat identitas serta kewajiban perpajakan dari PKP. Anda akan menerima SPPKP sebagai bukti bahwa telah menjadi PKP apabila sudah melengkapi persyaratan ketika mendaftarkan badan usaha anda.

Keuntungan dan Tanggung Jawab PKP

Bukti dari anda seorang PKP adalah memiliki SPPKP, dengan menjadi PKP yang sudah mengantongi SPPKP , anda memiliki keuntungan yang antara lain :

  • Dianggap memiliki sistem yang baik, legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan taat dengan per pajakan
  • Diakui memiliki perusahaan yang besar karena menjadi PKP,dengan demikian dapat membawa pengaruh baik dalam masalah jalinan bisnis anda.
  • Jika sudah menjadi PKP, pengusaha dapat melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintahan serta dapat mengikuti lelang yang akan dilakukan oleh pemerintah
  • Beban produksi dan investasi BKP (Barang Kena Pajak) dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Seiring dengan adanya manfaat dengan menjadi PKP, tentu ada tanggung jawab juga yang dibebankan kepada PKP, antara lain :

  • Harus membayar pajak yang lebih besar dibanding sebelumnya, karena sudah dikukuhkan menjadi PKP
  • Risiko yang lebih besar dari sebelumnya, karena harus berhadapan dengan aturan yang ada dalam per pajakan yang bersifat kompleks
  • Harga jual barang atau jasa jadi lebih tinggi karena ditambah PPN yang mana hal ini dapat mengurangi daya saing.

Cara Mendapatkan SPPKP

Untuk bisa mendapatkan SPPKP yang mana anda mendaftarkan bisnis anda sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi ketika akan mengajukan sebagai PKP antara lain :

  1. Memiliki omset yang mencapai Rp4.8 M  dalam satu tahun buku, jika belum maka anda belum bisa melakukan pengajuan
  2. Melalui proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat mendaftar
  3. Melengkapi syarat dan dokumen untuk pengajuan PKP

Persyaratan untuk mendapatkan SPPKP

Syarat persyaratan mendapatkan SPPKP di sini terbagi menjadi 2 yakni persyaratan objektif dan persyaratan subjektif.

1. Syarat objektif

Pada persyaratan objektif ini anda wajib untuk mengisi formulir pengajuan PKP yang bisa di unduh pada halaman pajak.go.id   yang mana jika anda mengajukan PKP untuk badan harus disertai cap , selain itu anda perlu untuk melampirkan dokumen antara lain :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak selain Direktur atau Pemilik Usaha, seperti jasa konsultan pajak, Anda perlu melampirkan surat kuasa ber materai.

2. Syarat subjektif

Selain syarat objektif di atas yang harus anda lengkapi, persyaratan subjektif juga perlu anda lengkap diantaranya :

  • Laporan keuangan bulan terakhir
  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan jelas
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Pengiriman dan Verifikasi Pengukuhan

Apabila semua persyaratan di atas sudah lengkap, selanjutnya dapat diserahkan secara langsung atau mengingat adanya pandemik seperti sekarang ini, anda dapat mengirimkan melalui Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditanda yang sudah ditanda tangani oleh ke KPP tempat terdaftar serta anda dapat mengirimnya secara digital dengan aplikasi dari DJP yakni E-Registration. Namun, agar lebih efisien ada diharapkan untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan sekaligus pada waktu yang sama, karena jika KPP belum menerima dokumen persyaratan dalam waktu 10 hari kerja, maka proses pengukuhan tidak dapat dilanjutkan.

Jika semua dokumen sudah diterima, nantinya petugas verifikasi akan datang ke tempat usaha anda untuk melakukan verifikasi, jika lolos dan disetujui maka anda akan mendapatkan SPPKP dalam waktu 1 sampai 2 hari kerja setelah dilakukannya verifikasi.

Demikian pembahasan kami mengenai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), jika anda mengalami kesulitan dalam hal perpajakan, segera hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik untuk masalah perpajakan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *