Mengenal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Isinya

Mengenal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Isinya

Pengertian  Surat Keterangan Terdaftar

Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah surat yang diperuntukan kepada wajib pajak yang akan memperoleh NPWP baik untuk pribadi maupun badan

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai penjelasan bahwa sudah terdaftarnya Wajib Pajak pada sistem administrasi DJP.

Untuk penerbitan SKT ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003 yang menjelaskan bahwa jika wajib pajak maupun kuasanya  telah mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya maka KPP wajib untuk memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar serta NPWP, namun apabila persyaratan dan kelengkapan dokumen belum dilengkapi maka SKT belum bisa diterbitkan   

Baca Juga : Mengenal Sertifikat elektronik

 Isi Surat Keterangan Terdaftar

Setelah mengetahui pengertian tentang Surat Keterangan Terdaftar , maka kita akan membahas mengenai isi dari SKT ini, dalam SKT terdapat isi yang antara lain :

  1. Kop surat dengan logo kementerian keuangan dan nama kantor wilayah
  2. Nama dari KPP yang menerbitkan
  3. Nomor dari Surat Keterangan Terdaftar
  4. Nama dari penerima SKT tersebut atau wajib pajak
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Nomor Induk Kependudukan
  7. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama apabila wajib pajak melakukan usaha lebih dari satu
  8. Alamat tempat tinggal dari Wajib Pajak
  9. Kategori Wajib Pajak,apakah wajib pajak tersebut berbentuk badan, joint operation, Kantor Perwakilan Dagang Asing, Orang pribadi, hidup berpisah, pisah harta, memilih terpisah serta warisan belum terbagi.
  10. Tanggal mulai terdaftarnya wajib pajak
  11. Kewajiban pajak yang diisi berdasarkan keadaan wajib pajak, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta pemotongan PPh lain.
  12. Tanggal terdaftar pada sistem administrasi perpajakan
  13. Tempat dan tanggal
  14. Penandatanganan oleh Kepala seksi pelayanan atau kepala KP2KP

Untuk  Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. Sedangkan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS.

Jika anda mengalami masalah dalam hal management, legalitas, Akuntansi keuangan , serta perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk solusi terbaik bagi kegiatan bisnis anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *