-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, tax
Mengenal Sertifikat elektronik
Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) mesti sering mendengar istilah Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang sifatnya elektronik yang didalamnya memuat tanda tangan dan juga identitas yang bersifat elektronik yang menunjukan identitas atau status subjek hukum para pihak yang berhubungan dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
Sertifikat ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana sertifikat ini merupakan bukti penggunaan layanan pajak secara online seperti :
- Pengajuan NSFP
- Pembuatan Faktur Pajak
- Pembuatan E-Bupot
- Pembuatan E-Objection
Dan layanan pajak lainnya yang bersifat elektronik yang akan datang nantinya.
Fungsi Sertifikat Elektronik
- Mempermudah urusan pengajuan NSFP
Fungsi dari sertifikat elektronik yang pertama adalah sebagai sarana meminta pengajuan e-faktur dan e-nofa, karena jika anda sudah PKP maka anda diharuskan untuk menggunakan aplikasi pajak yang bernama e-faktur yang mana jika anda ingin menggunakan aplikasi tersebut anda diharuskan memiliki NSFP.
Pada saat ingin mengajukan permintaan NSFP di ENofa anda wajib memiliki Sertifikat Elektronik agar dapat melakukan pengajuan NSFP.
- Untuk mengakses aplikasi E-Bupot
Aplikasi e-bupot di gunakan untuk membantu anda membuat untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26. dengan memiliki sertifikat elektronik anda dapat mengakses aplikasi e-bupot ini.
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Untuk permohonan sertifikat online ini dapat diajukan secara langsung oleh wajib pajak , dimana yang bertindak mewakili wajib pajak badan usaha adalah Direktur atau orang yang namanya ada dakan akta PKP, dengan syarat dan dokumen yang harus disiapkan antara lain :
- Mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan passphrase yang mana proses ini tidak dapat diwakilkan.
- Melakukan verifikasi dan autentikasi dari identitas wajib pajak.
- Mempersiapkan dokumen asli serta fotocopi dokumen KTP/NPWP/Paspor/KITAS/SKT
- Bagi wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen identitas dari pengurusnya seperti dokumen pada point no 3, dokumen pendirian usaha.
Apabila semua persyaratan di atas sudah lengkap , pengurus dapat melakukan permintaan sertifiakt elektronik ke KPP terdaftar, namun dengan situasi pandemik covid-19 ini, banyak KPP yang membuka saluran melalui online, anda dapat mengecek nya dengan mencari informasi melalui akun resmi dari KPP terdaftar.
Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun, sebelum masa berlaku tersebut jatuh tempo dan habis pengurus PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik ini, dengan prosedur yang sama seperti di atas.
Demikian pembahasan kami mengenai sertifikat elektronik, jika anda mengalami kesulitan dalam masalah perpajakan anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik untuk masalah anda.