Mengenal Faktur Pajak Pengganti

Mengenal Faktur Pajak Pengganti

Bagi anda para pelaku usaha yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu tidak asing lagi dengan dokumen bernama faktur pajak, anda tentu pernah menerima dan memberikan faktur pajak kepada lawan transaksi anda yang juga sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Faktur pajak sendiri merupakan bukti atas adanya pungutan pajak PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

Namun pernahkah anda mendapatkan atau diminta untuk membuat faktur pajak pengganti? apa itu faktur pajak pengganti dan kenapa bisa adanya faktur pajak pengganti? berikut ini kami akan bahas melalui artikel ini.

Baca Juga : Error ETAX-4001 e-Faktur : Penyebab dan Solusinya

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan merupakan faktur pajak yang diterbitkan karena adanya revisi atau kesalahan dari faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya pada transaksi yang sama.

Kesalahan tersebut terkadang karena ada kesalahan dalam penulisan deskripsi barang atau jasa yang di input, jumlah harga, jumlah barang atau jasa yang tidak sesuai, alamat lawan transaksi, nama dari lawan transaksi, maupun dari nomor faktur pajak itu sendiri.

Pada faktur pajak pengganti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak akan berubah menjadi berbeda nomor dari sebelumnya, akan tetapi hanya berubah kode faktur nya saja, yang semula berkode 010 menjadi 011 dan akan berlanjut apabila terdapat kesalahan selanjutnya tidak akan berubah NSFP pada faktur tersebut.

Konsekuensi Adanya Faktur Pajak Pengganti

Konsekuensi dari adanya faktur pajak pengganti adalah ketika pelaporan SPT PPn.

Dimana pihak yang menjual BKP atau JKP harus melakukan pembetulan dengan memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat melakukan pembetulan SPT PPn.

Sedangkan untuk pihak pembeli BKP atau JKP, apabila faktur pajak tersebut sudah dikreditkan, harus melakukan pembetulan SPT masa karena adanya faktur pajak pengganti tersebut.

Baca Juga : Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Membuat Faktur Pajak Pengganti

  • Masuk ke aplikasi e-faktur pada perangkat anda.
  • Pilih menu Faktur Pajak Keluaran lalu klik Administrasi Faktur. Nantinya akan muncul data faktur pajak keluaran yang sudah anda input.
  • Setelah itu, klik faktur yang akan diganti. Lalu pada tombol menu pilih Pengganti.
  • Ikuti cara-cara pada menu yang telah tersedia serta ubah data sesuai dengan revisi. dan, klik Lanjutkan, anda akan diarahkan pada halaman Detail Transaksi.
  • Di menu Detail Transaksi, user dapat merubah data faktur dengan memilih Ubah Transaksi.
  • Apabila sudah merubah data pada faktur, lalu pilih Simpan. Maka user akan diarahkan kembali ke halaman Detail Transaksi. Pada halaman ini, Anda klik Simpan.

Demikian pembahasan kami tentang faktur pajak pengganti, apabila anda memiliki masalah dalam urusan perpajakan anda, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *