Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV
Dalam dunia usaha, anda pasti kerap mendengar istilah Commanditaire Venootschap (CV) atau Persatuan Komanditer, bukan ?
Pengertian CV
CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif yang mana sekutu aktif berarti sekutu yang melakukan pengurusan pada CV selain mereka memasukan modal pula, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukan modal saja.
Lalu apa perbedaannya CV dengan PT ? jika anda belum tahu apa perbedaan CV dengan PT, anda bisa membacanya pada halaman website kami.
Baca Juga : Mendirikan badan usaha berbentuk PT
Lalu bagaimana ketentuan pengenaan pajak bagi perusahaan dengan bentuk CV?
Jika dibandingkan dengan PT maka perbedaan ketentuan pengenaan pajaknya perlu diperhatikan adalah status dari subjek pajak itu sendiri
Dengan mengacu pada pasal 2 ayat 11 UU PPh mengenai subjek pajak antara lain :
- Orang pribadi
- Badan
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang hak
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Berarti suatu perusahaan dikatakan sebagai objek pajak badan. Maka baik CV maupun PT memiliki kesamaan dalam pelaksanaan pajak nya.
Perbedaan Pengenaan Pajak Untuk CV dan PT
Pada badan usaha berbentuk CV, kekayaan dari usaha merupakan milik pribadi dan tidak berbadan hukum, maka pemasukan pada usaha CV dianggap sebagai laba usaha yang nantinya ditarik menjadi aset atau dana pribadi, bisa dikatakan juga bahwa objek pajak dari usaha bentuk CV adalah laba usaha.
Kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan berbentuk CV kami sajikan dalam tabel berikut :
Jenis Pajak | Ketentuan |
---|---|
PPh Pasal 21 | Gaji, honor dan tunjangan karyawan |
PPn | Pemungutan 10% apabila badan Usaha CV sudah dikukuhkan sebagai PKP |
PPn & PPh 22/23 | Jika badan usaha bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah |
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) | Jika badan usaha CV melakukan penjualan/sewa bangunan/tanah |
PPh Pasal 24 | Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri yang sudah dipotong pajak dari negeri tersebut, maka potongan tersebut dianggap kredit pajak |
Mekanisme pengenaan pajak antara CV dan PT sebenarnya sama, hanya objek pengenaan nya saja yang berbeda dimana untuk PT terdapat pajak dividen yang dipotong sebesar 15% dari bruto
Jika anda mengalami kesulitan dalam penanganan pajak anda, hubungi kami untuk penyelesaian yang bisa dipercaya.