Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV

Ketentuan Pajak Untuk Perusahaan Yang Berbentuk CV

Dalam dunia usaha, anda pasti kerap mendengar istilah Commanditaire Venootschap (CV) atau Persatuan Komanditer, bukan ?

Pengertian CV

CV adalah persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif yang mana sekutu aktif berarti sekutu yang melakukan pengurusan pada CV selain mereka memasukan modal pula, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukan modal saja.

Lalu apa perbedaannya CV dengan PT ? jika anda belum tahu apa perbedaan CV dengan PT, anda bisa membacanya pada halaman website kami.

Baca Juga : Mendirikan badan usaha berbentuk PT

Lalu bagaimana ketentuan pengenaan pajak bagi perusahaan dengan bentuk CV?

Jika dibandingkan dengan PT maka perbedaan ketentuan pengenaan pajaknya perlu diperhatikan adalah status dari subjek pajak itu sendiri

Dengan mengacu pada pasal 2 ayat 11 UU PPh mengenai subjek pajak antara lain :

  1. Orang pribadi
  2. Badan
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang hak
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Berarti suatu perusahaan dikatakan sebagai objek pajak badan. Maka baik CV maupun PT memiliki kesamaan dalam pelaksanaan pajak nya.

Perbedaan Pengenaan Pajak Untuk CV dan PT

Pada badan usaha berbentuk CV, kekayaan dari usaha merupakan milik pribadi dan tidak berbadan hukum, maka pemasukan pada usaha CV dianggap sebagai laba usaha yang nantinya ditarik menjadi aset atau dana pribadi, bisa dikatakan juga bahwa objek pajak dari usaha bentuk CV adalah laba usaha.

Kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan berbentuk CV kami sajikan dalam tabel berikut :

Jenis PajakKetentuan
PPh Pasal 21Gaji, honor dan tunjangan karyawan
PPnPemungutan 10% apabila badan Usaha CV sudah dikukuhkan sebagai PKP
PPn & PPh 22/23Jika badan usaha bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)Jika badan usaha CV melakukan penjualan/sewa bangunan/tanah
PPh Pasal 24Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri yang sudah dipotong pajak dari negeri tersebut, maka potongan tersebut dianggap kredit pajak

Mekanisme pengenaan pajak antara CV dan PT sebenarnya sama, hanya objek pengenaan nya saja yang berbeda dimana untuk PT terdapat pajak dividen yang dipotong sebesar 15% dari bruto

Jika anda mengalami kesulitan dalam penanganan pajak anda, hubungi kami untuk penyelesaian yang bisa dipercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *