Ketentuan Baru Penulisan Alamat pada Faktur Pajak

Ketentuan Baru Penulisan Alamat pada Faktur Pajak

DJP secara resmi merevisi beberapa Pasal dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak melalui Penerbitan PER-11/PJ/2022 per tanggal 01 September 2022.

Beberapa Point Perubahan tersebut salah satunya adalah

·         Mengenai Ketentuan Penulisan Alamat Pada Faktur Pajak.

Dijelaskan di PER-11/PJ/2022, ketentuan penulisan alamat yang lebih spesifik ditujukan pada Kawasan Tertentu yang mendapat Fasilitas PPN. Tercantum pada  Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 dikatakan bahwa, Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tetapi BKP atau JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP atau JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut.serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka akan berlaku ketentuan administrasi yang berbeda dengan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

·         Lebih lanjut ketentuan penulisan administrasi yang benar tersebut yaitu nama dan NPWP merupakan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang. Selain itu dalam penulisan alamat, diisi dengan alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud. Tempat/kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu tempat/kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam: a. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat; b. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan c. ketentuan lain (yang sejenis) yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *