
-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: PajaK, peraturan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020

Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Tanggal Ditetapkan2020-08-10
Untuk lebih jelasnya, kalian bisa unduh file dibawah ini :
Sumber : pajak.go.id