Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020

Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Tanggal Ditetapkan2020-08-10

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa unduh file dibawah ini :

Sumber : pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *