Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2020

Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2020

Ketentuan pemberian insentif pajak bagi para wajib pajak yang terdampak wabah Covid-19 ini sebelumnya sudah diatur didalam PMK-44/PMK.03/2020.

Tetapi, dengan memperhatikan kondisi dari perekonomian masa ini, dimana dampak dari Covid-19 ini makin meluas ke berbagai sektor bisnis lainnya, maka perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan selama masa permulihan ekonomi di Indonesia ini.

Oleh karnanya, pemerintah memperbaharui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif untuk para wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 ini hinngga Desember 2020 Untuk :

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebanyak 30%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN

Lalu kategori seperti apa yang berhak untuk kasus diatas ?

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Ketentuannya :

  1. Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberian kerja yang termasuk WP dengan KLU Tertentu, WP Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Dan WP Kawasan berikat
  2. Memiliki NPWP
  3. Pada masa pajak tersebut memperoleh penghasilan bruto yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000

Lalu bagaimana prosedurnya?

  1. Pemberian kerja menyampaikan permberitahuannya melalui website www.pajak.go.id untuk memanfaatkan fasilitas pajak
  2. Dalam hal pemberian kerja yang telah menyampaikan tidak memenuhi kriteria, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak untuk memanfaatkan insentif ini
  3. Pemberi kerja wajib memberikan secara tunai PPh 21 DTP kepada pegawai

Kapan jangka waktu insentif ini?, dan bagaimana pertanggung jawabannya?

Jangka waktunya adalah hingga 20 Desember sedangkan untuk pertanggung jawabannya adalah laporan realisasi PPh 21 DTP (Setiap Masa Pajak) Tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Kriterianya adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah dikenai PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Sedangkan Untuk Prosedurnya :

  1. WP berhak mendapatkan insentif sepanjang menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP pada setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya
  2. WP Tidak perlu menyetor PPh Final ke kas negara
  3. Pemotong tidak melakukan pemotongan pada saat pembayaran (jika surat keterangan terkonfirmasi) kemudian menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada WP

Masa berlakunya adalah masa pajak April 2020 s/d Desember 2020

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Yang berhak adalah wajib pajak dengan KLU tertentu seperti yang semula 431 KLU menjadi 721 KLU, WP Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau WP kawasan berikat

Untuk prosedurnya antara lain :

  1. WP menyampaikan permohonan SKB untuk mendapatkan manfaat insentif melalui website www.pajak.go.id
  2. WP yang memenuhi kriteri diberikan SKB, Sedangkan WP yang tidak memenuhi kriteria akan diberikan surat penolakan

Untuk jangka waktunya adalah sejak SKB terbit s/d 31 Desember 2020

Sedangkan untuk pertangung jawabannya laporan realisasi PPh Pasal 22 Impor

  1. Masa pajak April s/d Juni paling lambat tanggal 20 Juli 2020
  2. Masa pajak Juli s/d Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebanyak 30%

Yang berhak mendapatkan insentif ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 846 KLU menjadi 1.013 KLU)

Prosedurnya :

  1. Menyampaikan pemberitahuan untuk manfaat insentif melalui website www.pajak.go.id
  2. WP yang tidak memenuhi kriteria diberikan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.

Untuk jangka waktunya adalah sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan s/d masa pajak Desember 2020

Laporan realisasi perngurangan besarkanya PPh Pasal 25 :

  1. Masa pajak April s/d Juni paling lambat tanggal 20 Juli 2020
  2. Masa pajak Juli s/d Desember setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pengembalian Pendahuluan PPN

Yang berhak adalah wajib pajak dengan KLU tertentu (semula 431 KLU menjadi 716 KLU), WP Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), WP Kawasan berikat

Untuk prosedurnya adalah PKP menyampaikan SPT masa PPN dengan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi PKP beresiko rendah pada SPT, paling lama tanggal 31 Januari 2021

Jangka waktunya adalah masa pajak April s/d masa pajak Desember 2020

Sumber : DJP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *