Insentif Pajak Dampak Covid-19 Diperpanjang Di Perpanjang Hingga 30 Juni 2021

Insentif Pajak Dampak Covid-19 Diperpanjang Di Perpanjang Hingga 30 Juni 2021

INSENTIF PPH 21

  1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan disalah satu dari 1.189 bidang tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (kite)
  2. Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki npwp dan berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta pada sektor – sektor yang ditentukan. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai
  3. Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang

INSENTIF PAJAK UMKM

Pelaku umkm mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (pp23/2018) yang ditanggung pemerintah

  1. Wajib pajak umkm tidak perlu melakukan setoran pajak
  2. Pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku umkm

Pelaku umkm yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya lewat situs WWW.PAJAK.GO.ID

INSENTIF PPH FINAL JASA KONSTRUKSI

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGSI) mendapatkan fasilitas pph final jasa konstruksi ditanggung pemerintah

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyel padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

INSENTIF PPN

PKP (pengusaha kena pajak) beresiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan kite, dan perusahaan dikawasan berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp 5 miliar

FASILITAS INI SEBELUMNYA HANYA DIBERIKAN KEPADA 716 BIDANG INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KITE

INSENTIF ANGSURAN PPH PASAL 25

wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan kite dan perusahaan  dikawasan berikat mendapatkan pengurangan angsuran pph 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, sebelumnya hanya tersedia pada 1.013 bidang industri dan perusahaan kite

Penerima fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya

INSENTIF PPH PASAL 22 IMPOR

Wajib pajak yang bergerak disalah satu 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan kite dan pada perusahaan dikawan berikat mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan pph pasal 22 impor. Sebelumya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan kite

Penerima fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran pph pasal 22 impor setiap bulannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *