-
By:
- WSC Admin
- No comment
- Tags: insentif, PajaK
Insentif Pajak Dampak Covid-19 Diperpanjang Di Perpanjang Hingga 30 Juni 2021
INSENTIF PPH 21
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan disalah satu dari 1.189 bidang tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (kite)
- Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki npwp dan berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta pada sektor – sektor yang ditentukan. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai
- Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif pph 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang
INSENTIF PAJAK UMKM
Pelaku umkm mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (pp23/2018) yang ditanggung pemerintah
- Wajib pajak umkm tidak perlu melakukan setoran pajak
- Pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku umkm
Pelaku umkm yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya lewat situs WWW.PAJAK.GO.ID
INSENTIF PPH FINAL JASA KONSTRUKSI
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGSI) mendapatkan fasilitas pph final jasa konstruksi ditanggung pemerintah
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyel padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
INSENTIF PPN
PKP (pengusaha kena pajak) beresiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan kite, dan perusahaan dikawasan berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp 5 miliar
FASILITAS INI SEBELUMNYA HANYA DIBERIKAN KEPADA 716 BIDANG INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KITE
INSENTIF ANGSURAN PPH PASAL 25
wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan kite dan perusahaan dikawasan berikat mendapatkan pengurangan angsuran pph 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, sebelumnya hanya tersedia pada 1.013 bidang industri dan perusahaan kite
Penerima fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya
INSENTIF PPH PASAL 22 IMPOR
Wajib pajak yang bergerak disalah satu 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan kite dan pada perusahaan dikawan berikat mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan pph pasal 22 impor. Sebelumya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan kite
Penerima fasilitas ini, wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran pph pasal 22 impor setiap bulannya