Cara Baru Untuk Mendapatkan EFIN

Cara Baru Untuk Mendapatkan EFIN

Tahukah kamu bahwa Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN yang dapat kamu akses melalui efin.pajak.go.id yang mana sudah bisa di mulai sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
  3. Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

Sumber : Pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *