Apakah Kamu Termasuk PKP?
Apakah kamu termasuk PKP?
Banyak para pedagang atau pengusaha yang sering dikaitkan dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak), Mungkin kamu sendiri pernah berfikir, apakah kamu PKP?
Disini, mari kita bahas dulu apa itu PKP, PKP adalah perngusaha yang menyerahkan barang/jasa yang terkena pajak berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
Jadi tidak semuanya penjual barang atau jasa itu dikenakan atau disebut PKP
Trus, siapa aja sih yang harus jadi PKP? Yang pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.
Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku.
Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan.
Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Lalu, apa saja kewajiban PKP? Pertama adalah membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual.
PPN saat ini penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan.
Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Dokumen yang dibutuhkan
Sebagai orang pribadi (bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya) yang memiliki usaha, apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
- surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- Suatu dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Ketentuan Lainnya
Terdapat ketentuan tambahan dalam pengukuhan PKP tersebut. Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Jika anda memiliki masalah dalam hal Manajemen, keuangan dan akuntansi, perpajakan serta legal, jangan ragu untuk menghubungi Willson Consultant
thanks after sharing