Apa Itu Akta Pendirian Usaha?

Apa Itu Akta Pendirian Usaha?

Akta pendirian perusahaan adalah bukti otentik yang mengesahkan sebuah perusahaan di mata hukum Indonesia.

Yang mana hal ini sangat  penting untuk dimiliki dimiliki oleh setiap badan usaha apalagi yang berskala besar, seperti PT (Perseroan Terbatas).

Lalu apakah Anda salah satu termasuk pelaku bisnis yang belum memilikinya?

Adanya Akta Pendirian Perusahaan Itu sangat Penting, karna alasan-alasan berikut :

Membangun dan memiliki usaha sendiri terkadang menjadi pilihan bagi mereka yang ingin keluar dari zona nyamannya sebagai karyawan.

Tidak sulit memang, tetapi tidak mudah juga karena harus banyak yang dipersiapkan, dan salah satunya terkait pembuatan akta pendirian perusahaan.

Banyak kalangan pengusaha yang menanggap bahwa hal ini masalah kecil, menginginkan bisnisnya besar tetapi tidak mau untuk dikategorikan badan usaha berskala besar, Padahal, dalam proses perjalanan berbisnis, jika ingin usaha maju dan berkembang maka sangat penting untuk mengurus dokumen perusahaan terutama akta pendiriannya.

Kebanyakan dari mereka tidak begitu paham mengenai masalah hukum dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan akta pendirian perusahaan.

Namun tak sedikit juga yang acuh dan mengabaikan aturan ini karena menganggap yang terpenting usahanya jalan, masalah administrasi diurus belakangan.

Jika suatu perusahaan berskala kecil dan tidak memiliki urusan dengan lembaga pemerintahan atau perusahaan besar lain yang berstatus legal, mungkin akta pendirian tidaklah begitu mendesak sifatnya. Tidak harus ada ketika mendirikan sebuah perusahaan dan tetap bisa menjalankan bisnisnya dengan normal.

Akan tetapi, jika perusahaan tersebut berskala besar dengan tingkat produktivitas yang tinggi, Terlebih jika memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintahan. Maka Sudah pasti sebuah akta pendirian perusahaan akan dipertanyakan keberadaannya.

Sebab, tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak akan dapat mengurus dokumen-dokumen lain seperti SIUP dan juga TDP.

Hal ini juga bisa menghambat pengurusan pajak dan transaksi proyek yang bernilai besar. Hal tersebut menunjukan bahwa Akta ini menjadi bukti yang mengesahkan perusahaan tersebut di mata hukum Indonesia.

Mengenal Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Tidak hanya perusahaan kecil Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Venotschap) atau perusahaan besar Perseroan Terbatas (PT), akta juga dapat dipakai untuk membuat sebuah yayasan atau lembaga-lembaga komersial lainnya.

Dokumen tersebut berisikan identitas para pendiri lengkap dengan foto dan alamat, kesepakatan yang terjadi ketika mendirikan perusahaan tersebut, serta anggaran dasar yang dipakai sebagai modal awal.

Tujuan ke depan perusahaan yang harus dicapai juga diikutsertakan dalam akta pendirian.

Agar, ketika ada satu masalah menghadang atau tujuan sudah melenceng jauh dari niat awal didirikannya usaha tersebut, maka para pendiri bisa melihat kembali akta untuk fokus pada tujuan awal.

Semua yang tercatat dalam akta harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum.

Sehingga dapat dipakai untuk melakukan transaksi dengan semua pihak nantinya. Baik lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta berskala besar yang memiliki badan hukum sah.

Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas.

Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 7 ayat 1 yang berisi “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia” 
  • Pasal 8 ayat 1 “Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan” 

Peraturan mengenai pembentukan sebuah perusahaan dan tata caranya terdapat juga dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Akta pendirian perusahaan wajib menerangkan bahwa pembagian saham dan keuntungan yang didapat para pendiri.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi: “Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bukti kepemilikan saham ini penting dimiliki agar ketika terjadi pertikaian mengenai jual beli saham, setiap pendiri dan pemegang saham dapat membuktikan jika saham tersebut adalah miliknya.

Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa hanya untuk kebaikan sebuah perusahaan.

Pasalnya, jika perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum yang legal, maka bisa dipastikan transaksinya tidak akan bisa berkembang jauh. Alhasil, perusahaan akan jalan di tempat.

Manfaat Akta Pendirian Usaha dan Cara mengurusnya

1 Melegalkan Perusahaan di Mata Hukum

Memiliki akta pendirian perusahaan maka otomatis akan melegalkan perusahaan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM. Jika nanti terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, sudah jelas mengenai proporsi pembagian keuntungan sebuah perusahaan.

2     Memberi Kejelasan Status Kepemilikan yang Sah

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pembelian atau penjualan saham oleh mitra Anda atau kecurangan lainya bisa dihindari ketika Anda mengantogi akta ini, karena Dokumen ini memberikan kejelasan akan status kepemilikan perusahaan yang sah.

3 Menjadi Dokumen Pendukung Pembuatan TDP dan SIUP

Akta pendirian perusahaan ini dapat digunakan untuk mengurus surat dokumen lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Setelah mengetahui manfaat dari akta pendirian usaha, barikut ini cara untuk mengurus Akta Pendirian Usaha

Untuk membuat Dokumen ini Anda hanya perlu menyiapkan beberapa hal berikut :

  • Fotocopy KTP Pendiri Minimal 2 Orang
  • Fotocopy KK Penanggung Jawab
  • Pas Foto Penanggung Jawab
  • Fotocopy PBB di Tahun Terakhir
  • Fotocopy Surat Kontrak
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Foto Kantor
  • Persyaratan yang diberikan tersebut biasanya dilakukan untuk mempermudah saat petugas survei lokasi dengan keperluan SIUP atau PKP.


Biaya Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Jika anda sudah mengetahui persyaratan diatas, mungkin Anda berfikir “berapa biaya untuk pembuatan dokumen ini?”

Pada setiap daerah biaya yang dipatokan untuk pembuatan dokumen ini berbeda, meskipun ada standar yang sudah dibuat oleh perkumpulan notaris di Indonesia, tapi kemungkinan setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing.

Meskipun begitu, biaya standar yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan akta pendirian adalah sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Untuk waktu pengerjaan biasanya berkisar minimal 3 hari kerja sampai 14 hari kerja. Tergantung pada kesiapan dokumen yang anda siapkan.

Jika semua sudah lengkap dan hanya meminta pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, maka proses pengerjaan bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja.

Berbeda, jika notaris masih perlu melengkapi berkas yang belum ada, itu bisa memakan waktu sedikit lebih lama.

Biaya yang tertulis di atas hanya untuk pengurusan sebuah akta pendirian perusahaan.

Jika selanjutnya diperlukan adanya pengurusan TDP, SIUP, serta dokumen pengesahan lain, maka akan ada biaya tambahan tersendiri di setiap dokumen. Tergantung kebijakan daerah masing-masing tempat usaha berada.

11 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *