14 Juli Adalah Hari Pajak

Hari Pajak

14 Juli Adalah Hari Pajak

Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang, pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1)


Dengan membayar pajak, maka secara tidak langsung kita telah membantu berkontribusi dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia.


Memang, Apa saja sih manfaat pajak ?


Bagi yang belum tahu, pajak memiliki beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:


• Fasilitas umum & insfrastruktur
• Subsidi pangan & bahan bakar minyak
• Peningkatan mutu pendidikan
• Pertahanan & keamanan
• Pengatur pertumbuhan ekonomi & dana pemilu
• Peningkatan kualitas pariwisata
• Pelestarian lingkungan hidup
• Peningkatan kualitas tranportasi umum

Dan masih banyak lagi manfaat lainnya dari pajak yang tidak secara langsung kita rasakan dalam kehidupan kita sehari hari

Maka, mulai sekarang jangan ragu untuk membayar pajak ya, Karena ada pepatah yang mengatakan :

“Orang bijak taat bayar pajak”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *