Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Mendirikan badan usaha berbentuk PT.

Saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan sistem sehingga pembentukan perusahaan sudah tidak lagi serumit dan sesulit dahulu. Secara umum, berikut beberap langkahnya:  

1. Menyiapkan Nama Perusahaan Anda

Nama perusahaan sekaligus merek dagang yang anda buat tidak boleh sama dengan perusahaan legal lainnya. Maka, siapkan nama PT yang terdiri dari setidaknya tiga suku kata serta gunakan kata yang mudah dipahami.  

2. Tentukan Lokasi dan Kedudukan PT Anda

Perusahaan yang anda buat harus memiliki kantor dengan alamat yang jelas. Biasanya, alamat kantor harus berada di zona bisnis dan perkantoran, bukan zona perumahan. Sebagai solusi, Anda pun bisa menyewa virtual office untuk mendapatakan alamat yang bonafide sebagai kedudukan PT Anda.  

3.  Menentukan Modal

PT harus memiliki modal dasar setidaknya minimal sebesar Rp50 juta. Sejumlah 25% dari modal tersebut harus disetorkan pada perusahaan. Namun, sejak tahun 2016, ketentuan modal minimum tersebut tidak lagi berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang diterbitkan dalam Paket Kebijakan XII.  

4. Mempersiapkan Struktur Perusahaan Anda

Struktur pengurus perusahaan anda harus memiliki setidaknya satu orang direktur dan juga satu orang komisaris. Jika terdapat lebih dari satu direktur dan komisaris, Anda harus menentukan satu orang direktur utama dan satu orang komisaris utama. Selanjutnya, perangkat manajemen perusahaan bisa menyusul sesuai kebutuhan. Anda pun harus mempelajari tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus dilakukan setidaknya satu tahun sekali oleh para direktur, komisaris, dan juga pemegang saham.  

5. Mengurus Akta Perusahaan

Akta perusahaan bisa diurus melalui pejabat notaris setempat. Di dalam akta tersebut, Anda harus mencantumkan maksud dan tujuan perusahaan yang berisi tentang bidang usaha yang akan anda jalani. Selain itu, lengkapi akta perusahaan dengan izin yang sesuai dengan bidang bisnis yang akan anda pilih.  

6. Mengajukan Pengesahan SK Menteri untuk Pendirian PT

Setelah anda mendapatkan akta dari notaris anda, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akta perusahaan melalui SK Menteri tersebut menandakan bahwa Anda sudah berhasil menerbitkan sebuah Perseroan Terbatas. Selanjutnya, Anda harus mengurus surat keterangan domisili, surat izin usaha, dan tanda daftar perusahaan.  

7. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Sebagai surat keterangan lokasi kegiatan usaha, Anda harus mengurus surat ini di pemerintah daerah tempat kantor perusahaan berada. Langkahnya dimulai dari RT dan RW, atau pengelola gedung. Anda akan diminta untuk menyerahkan salinan surat pengantar dari langkah pertama tadi, serta melengkapinya dengan salinan KTP pemilik perusahaan dan Akta Notaris pendirian PT.  

8. Mengurus NPWP

Sebagai badan usaha yang taat hukum, Anda wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan anda. NPWP bisa digunakan dalam administrasi pajak tahunan dan akan menjadi syarat penting ketika Anda menjalin kerja sama dengan badan usaha lainnya. Saat ini, NPWP bisa didaftarkan secara online sehingga bisa menghemat waktu dan biaya dalam pengurusan.

9. Mengurus Izin Usaha

Surat izin usaha yang lebih dikenal sebagai SIUP harus diurus sesuai dengan bidang usaha perusahaan Anda. Kalau di dalam akta perusahaan terdapat beberapa bidang usaha, Anda pun boleh memiliki beberapa izin yang sesuai. Misalnya saja, sebuah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan tempat wisata juga bisa memiliki izin pengelolaan transportasi wisata. Yang terpenting, SIUP harus dipergunakan sesuai kebutuhannya.  

10. Membuat Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP wajib dimiliki oleh semua bentuk usaha yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di dalam wilayah negara Indonesia. Bahkan, perusahaan yang merupakan sebuah cabang pun wajib memiliki TDP sesuai dengan kedudukannya. Dengan mengurus itu semua, Anda sudah memiliki dokumen lengkap sebagai Perseroan Terbatas dan bisa mulai menjalankan kegiatan usaha. Dokumen tersebut nantinya bisa Anda gunakan untuk bermacam keperluan seperti pengajuan lelang tender, permohonan pinjaman dari bank, hingga mengundang investor asing. Dari awal pembuatan akta hingga jadinya TDP, waktu yang diperlukan adalah sekitar satu hingga tiga bulan. Jika Anda memiliki kesulitan dalam mendirikan perusahaan, layanan dari pihak ketiga untuk pengurusan legalitas bisa jadi solusi. Walaupun mengeluarkan sedikit biaya, berkonsultasi dengan pihak ketiga bisa mempermudah Anda dalam mengurus semua dokumen dan surat izin.

Bagaimana, Tidak sulit bukan? silahkan hubungi kami jika informasi diatas kurang jelas yah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *