2022 : Tarif Baru Untuk Pajak Perusahaan dan Orang Kaya

2022 : Tarif Baru Untuk Pajak Perusahaan dan Orang Kaya

Pada 2022 nanti Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan tarif, yang mana untuk pajak penghasilan Badan akan menjadi lebih rendah akan tetapi untuk wajib pajak pribadi kelas atas akan mengalami kenaikan , berapa persen kenaikan yang mungkin akan terjadi?

Jadi , untuk wajib pajak badan dalam negeri dan berbentuk usaha maka akan mengalami penurunan yang mana dari 20% menjadi 25% yang mana hal ini diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2022 perubahan tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR yang nantinya akan dibahas dalam penyusunan RAPBN Tahun 2022 selain itu, untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan nantinya juga akan memperoleh keuntungan lainnya , yakni mendapatkan 3% tarif lebih rendah lagi dari tarif yang sudah ditetapkan

Lalu, bagaimana untuk tarif Wajib Pajak orang pribadi di 2022?

Tarif pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 antara lain :

  1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan penghasilan hingga Rp 50 juta, nantinya akan diberlakukan tarif pemungutan sebesar 5%
  2. Lalu untuk Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 50 Juta Hingga Rp 250 Juta nantinya akan dikenakan tarif sebesar 15%
  3.  Kemudian untuk Wajib pajak yang memiliki penghasilan kisaran di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan tarif 25%
  4. Selanjutnya untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar nantinya akan dikenakan tarif sebesar 30%
  5. Dan untuk orang dengan penghasilan  di atas Rp 5 Miliar akan diberlakukan tarif pajak sebesar 35%

Nah itu tadi Tarif baru yang kemungkinan akan berlaku  di tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *